DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Perda PDRD, Bupati Ipuk : Semoga Dapat Memberikan Manfaat untuk Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Perda no.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah.

Aug 6, 2025 - 15:40
Aug 6, 2025 - 15:41
 0
DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Perda PDRD, Bupati Ipuk : Semoga Dapat Memberikan Manfaat untuk Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto bersama Bupati Ipuk Fiestiandani menandatangani dokumen persetujuan Perubahan Perda PDRD

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Perda no.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara pimpinan dewan bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna DPRD yang dilangsungkan pada hari, Rabu (6/08/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan lintas fraksi dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, jajaran kepala SKPD, Camat dan lurah.

Dalam laporan akhir pembahasan Perubahan Perda PDRD yang dibacakan juru bicara gabungan Komisi II dan III, Emy Wahyuni Dwi Lestari disampaikan bahwa Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Adalah Untuk Melaksanakan Penyesuaian Ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Secara garis besar  telah disepakati pada pembicaraan tingkat pertama ada 14 pasal yang mengalami perubahan , ” ucap Emy Wahyuni Dwi Lestari dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain, Pasal 3 Ayat (1) diubah sehingga berbunyi ayat (1) Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas, PBB-P2,BPHTB, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman,Tenaga Listrik,Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan,Pajak Reklame,Pajak Air Tanah, Pajak MBLB,Opsen PKB serta Opsen BBNKB.

Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah dan berbunyi ayat (1) Besarnya tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen.Ketentuan pasal 19 ayat (2) diubah, berbunyi Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman antara lain,dengan peredaran usaha yang nilai omset penjualannya kurang dari Rp. 5.000.000 per bulan. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman.

Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Ketentuan Pasal 26 diubah berbunyi, Tarif PBJT terdiri dari Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman,Tarif PBJT atas tenaga listrik, Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan,Tarif PBJT atas Jasa Parkir, Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dikenakan kepada: restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum, penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi,pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Dan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Ayat (2) Besaran Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut ,peredaran usaha yang nilai omset penjualannya dalam satu bulan Rp. 5.000.000 sampai dengan di bawah Rp. 10.000.000 ditetapkan tarif sebesar 5 persen.  Peredaran usaha yang nilai omset penjualannya dalam satu bulan mulai dari Rp. 10.000.000 keatas ditetapkan tarif sebesar 10 persen.

Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) diubah berbunyi, Ayat (2) Khusus tarif PBJT atas panti pijat dikenakan pajak sebesar 10%. Ayat (3) Khusus tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan sebagai berikut, diskotek dikenakan pajak sebesar 75 persen,

Tempat karaoke dikenakan pajak sebesar 40 persen,Kelab malam dikenakan pajak sebesar 75 persen,Bar dikenakan pajak sebesar 40 persen dan mandi uap/spa dikenakan pajak sebesar 40 persen.

Ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf c diubah berbunyi nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Ketentuan Pasal 41 diubah berbunyi “ Besarnya Tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen.Ketentuan Pasal 44 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.

Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah berbunyi Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, perkantoran pemerintah, dan tempat umum lainnya.

Ketentuan Pasal 75 diubah berbunyi,Ayat (1) Penyediaan Tempat Khusus Parkir diluar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c adalah penyediaan dan pelayanan pada Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat menyediakan tempat khusus parkir pada lokasi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Selanjutnya Ketentuan Tarif Retribusi Jasa Umum, Dalam Lampiran I , Ketentuan Tarif Retribusi Jasa Usaha Dalam Lampiran II Dan Ketentuan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu Dalam Lampiran III Menjadi Bagian Yang Tak Terpisahkan Dari Peraturan Daerah Ini. Peraturan Bupati mengenai Penyesuaian Tarif Retribusi yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

” Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri,   fokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ” jelas politisi Partai Demokrat ini dihadapan rapat paripurna.

Dewan menyadari di tengah kondisi fiskal daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tidak menentu dan kurang stabil, sangat sulit untuk menaikkan dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi,

” untuk itu harapan kami fungsi dan tugas layanan Masyarakat pada Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit yang tarif Retribusinya dinaikkan agar lebih ditingkatkan dan lebih humanis baik di Rumah Sakit Milik Daerah, di Puskesmas maupun perangkat daerah yang mempunyai tugas Layanan Masyarakat lainnya, ” ucapnya.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan,pembentukan raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi, utamanya dalam rangka mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing untuk keberlanjutan para pelaku usaha yang telah banyak berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi serta memaksimalkan potensi terhadap aset-aset milik Pemerintah Banyuwangi untuk dijadikan objek retribusi daerah sebagai potensi penerimaan asli daerah.

Eksekutif mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada dewan yang terhormat atas diputuskannya hasil pembahasan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi oleh kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri terhadap peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.***

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi