Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Situbondo Evaluasi Pelayanan Publik dan Penanganan Kasus Menonjol
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Polres Situbondo untuk mengevaluasi pelayanan publik, memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus menonjol, serta menjelaskan poin penting dalam revisi Undang-Undang Polri.
SITUBONDO – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada Rabu (1/7/2026) dimanfaatkan Polres Situbondo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kepada masyarakat sekaligus memaparkan progres penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Siddiqi mengatakan, selama satu tahun terakhir jajarannya terus melakukan pembenahan pelayanan berdasarkan hasil evaluasi internal, masukan masyarakat, serta pemberitaan media. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan profesional.
"Beberapa evaluasi yang telah kami lakukan terkait pelayanan kepolisian berasal dari masukan masyarakat maupun media, salah satunya adalah sistem antrean pelayanan di Polres Situbondo," ujar Bayu usai memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Situbondo.
Menurut Bayu, sebelumnya masyarakat kerap mengeluhkan lamanya waktu tunggu saat mengurus berbagai layanan kepolisian. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga dilakukan evaluasi secara berkala untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
"Misalnya, ada pemohon yang datang pukul 13.00 WIB, tetapi baru mendapatkan pelayanan sekitar pukul 16.00 WIB. Karena itu, kini kami menerapkan sistem antrean terpadu berbasis online dan real time. Pemohon dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama," jelasnya.
Selain peningkatan pelayanan, Kapolres juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang sempat menjadi perhatian masyarakat selama setahun terakhir. Di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Panji, ledakan petasan di Kecamatan Banyuputih, hingga pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Besuki.
Bayu menegaskan seluruh perkara tersebut telah berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dari seluruh kasus menonjol tersebut, alhamdulillah semuanya berhasil kami ungkap dan ditangani sesuai regulasi yang berlaku," tegas Bayu.
Dalam kesempatan itu, Bayu juga menyinggung secara umum mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas regulasi Polri. Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun personel.
"Melalui revisi undang-undang ini, usia pensiun Bintara menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira menjadi 60 tahun," katanya.
Selain mengatur usia pensiun, revisi undang-undang tersebut juga memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurut Bayu, aturan tersebut menjadi dasar hukum yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan mengenai penempatan personel Polri pada instansi tertentu.
"Yang kedua adalah mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi. Kini sudah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan terkait penempatan anggota Polri pada jabatan yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?