Kantor Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Hasil Penindakan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi menyelenggarakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp. 1,25 miliar

Jul 1, 2026 - 10:03
Jul 1, 2026 - 10:10
 0
Kantor Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Hasil Penindakan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar
Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi musnahkan rokok dan miras ilegal (tak bercukai)

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi menyelenggarakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp. 1,25 miliar pada Selasa (30/06/2026).

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang masih marak ditemukan di masyarakat. 

Menurut Latif, keberhasilan penindakan tidak lepas dari sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum serta berbagai instansi di Banyuwangi.

"Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara," kata Latif.

"Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat," sambungnya.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 443.296 batang hasil tembakau ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp671.899.560 dan potensi kerugian negara sebesar Rp337.377.240. 

Selain itu, turut dimusnahkan 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp583.100.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp451.545.750. 

Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.254.999.560, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp788.922.990.

Latif menjelaskan, seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah berstatus Barang Milik Negara (BMMN).

Proses pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, DJKN Jawa Timur, KPKNL Jember, Kementerian Keuangan di Banyuwangi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pengguna jasa.

Rokok illegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin penghancur, sedangkan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan menuangkan seluruh isi kemasan ke dalam bak berisi pasir agar tidak dapat dikonsumsi. 

Latif menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih dari itu, Latif juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran barang kena cukai ilegal, terutama penawaran rokok maupun minuman beralkohol dengan harga jauh di bawah harga pasaran yang kerap dipasarkan melalui tenaga penjual maupun distribusi antarpulau.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Banyuwangi. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya," tegas Latif.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sehingga upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi