Rumah Dipantau CCTV, Polres Solok Kota Tangkap Bandar Sabu di Tanjung Harapan
Polres Solok Kota menangkap bandar sabu berinisial YN di Kecamatan Tanjung Harapan. Tersangka dikenal licin karena rumahnya dilengkapi CCTV. Penangkapan dilakukan tim gabungan bersama dua rekan serta barang bukti sabu.
KABAR RAKYAT,SOLOK – Tim gabungan Polres Solok Kota akhirnya berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dikenal licin berinisial YN (30) di Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap YN melibatkan personel Opsnal Sat Narkoba, Opsnal Sat Reskrim, dan Opsnal Sat Intel Polres Solok Kota. Tersangka selama ini kerap lolos dari kejaran aparat karena rumahnya dilengkapi dengan sistem kamera pengawas (CCTV).
Kasi Humas Polres Solok Kota AKP Edy Yuhendra mengatakan, YN memang telah lama menjadi target operasi kepolisian.
“Tersangka YN ini dikenal sangat licin. Setiap kali akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan selalu berhasil melarikan diri karena rumahnya menggunakan CCTV,” kata AKP Edy kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Namun, peruntungan YN akhirnya berakhir pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Batu Laweh RT 001 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Menurut Edy, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa YN sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumahnya.
“Begitu anggota mendapatkan informasi valid bahwa YN sedang bertransaksi, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan YN, tetapi juga menangkap dua orang rekannya, masing-masing YSK (39) dan AAM (22).
YSK diketahui merupakan warga Jalan Batu Laweh RT 001 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, sementara AAM merupakan warga Jalan Letnan Darlis RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa tiga paket sabu ukuran kecil, dua paket sabu ukuran jumbo, alat hisap sabu dari botol plastik, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam,” ungkap AKP Edy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Edy menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta insan pers untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menangkap bandar-bandar besar dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Solok,” pungkas AKP Edy.
Penulis: Nely
What's Your Reaction?