Dua Dekade Tanah Tak Diganti Rugi, Jalan Umum di Bangkalan Ditutup Pemilik

Sengketa pembebasan lahan kembali mencuat di Bangkalan. Pemilik tanah di Desa Bilaporah menutup akses jalan kembar setelah 24 tahun menunggu pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah. Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum dan menimbulkan dampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat.

Dec 2, 2025 - 15:05
 0
Dua Dekade Tanah Tak Diganti Rugi, Jalan Umum di Bangkalan Ditutup Pemilik
Sebuah spanduk protes terpasang di tepi jalan Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Spanduk itu berisi tuntutan pemilik lahan yang mengklaim tanahnya telah digunakan pemerintah untuk jalan dan pelebaran sungai sejak 2001, namun selama 24 tahun belum menerima pembayaran ganti rugi. Pemilik lahan meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas dugaan penyimpangan terkait proses pembebasan lahan.

KABAR RAKYAT,BANGKALAN– Jalan kembar di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, masih menyisakan persoalan berkepanjangan.

Akses jalan tersebut kini ditutup oleh pemilik lahan, H. Muhammad Yasin Marcely, akibat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan disebut belum membayar tanah yang digunakan sebagai jalan umum sepanjang sekitar 5.000 meter selama 24 tahun.

Selama tidak ada penyelesaian dari Pemkab Bangkalan, jalan ini akan ditutup selamanya. Bukan sementara, karena kami sudah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan,” ujar Yasin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Yasin menjelaskan, persoalan itu bermula pada 2001 ketika lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi miliknya dipakai pemerintah untuk pelebaran sungai dan akses jalan lingkar. Pada masa kepemimpinan Abd. Fatah (1998–2003), Pemkab Bangkalan meminta izin pelebaran sungai dan berjanji akan membayar ganti rugi saat anggaran tersedia.

kemudian Yasin mengaku memberi kelonggaran meski pemerintah kala itu belum memiliki dana pembebasan lahan.

Pada 2014, pemerintah kembali meminta izin pelebaran jalan menjadi dua jalur selebar 10 meter dengan panjang 1.200 meter. Namun, Yasin menegaskan panitia pembebasan lahan tidak boleh lagi memakai data trase seperti pembebasan lahan akses Suramadu–Socah pada 2013.

Kenapa saya menolak penggunaan data trase? Karena setelah saya periksa, lahan yang diambil ternyata lebih besar dari yang dibayarkan. Karena itu, saya meminta pemerintah menggunakan IMB sebagai dasar,” jelasnya.

Yasin kemudian melakukan pengukuran ulang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, luas lahan yang dipakai pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Temuan itu mendorong dirinya melaporkan Pemkab Bangkalan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyerobotan, perampasan, atau penggelapan lahan.

Saya sudah sering melakukan negosiasi sejak era almarhum RKH Fuad Amin, Abdul Latif Amin, PJ Bupati Mohni, sampai Bupati Lukman Hakim sekarang. Tapi tidak ada respons,” kata Yasin.

Ia menegaskan sebagian tanah yang kini menjadi jalan umum masih berstatus sah sebagai miliknya. Karena itu, ia meminta Pemkab Bangkalan segera menyelesaikan sengketa tersebut.

Jika tidak ada penyelesaian, jalan ini akan saya tutup permanen karena kasusnya juga sudah saya laporkan ke Polda Jawa Timur,” ujarnya menutup.


Penulis: Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow