Polres Situbondo Ungkap Delapan Kasus Pencurian, Kakak Beradik Jadi Pelaku Curanmor Berulang
Polres Situbondo berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dalam sebulan. Sebanyak sembilan tersangka diamankan, termasuk kakak beradik yang diduga melakukan curanmor di 10 lokasi berbeda. Polisi juga mengembalikan tiga sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.
SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pelaku berstatus kakak beradik. Keduanya diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah lokasi di Kabupaten Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak awal hingga akhir bulan.
"Tim Satreskrim Polres Situbondo dalam kurun awal bulan hingga akhir bulan berhasil mengungkap delapan kasus yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian hewan," ujar Selimat saat konferensi pers di halaman Mapolres Situbondo.
Ia menjelaskan, dari delapan perkara tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka. Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Situbondo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Selimat, salah seorang pelaku berhasil terlacak hingga wilayah hukum Polda Bali sebelum akhirnya diamankan petugas. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pengembangan penyelidikan lintas wilayah.
Dalam kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Besuki, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan Kring Reserse. Tim Resmob kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
"Hanya sekitar 10 hingga 15 menit setelah laporan diterima, anggota Resmob berhasil menangkap dua orang pelaku di sekitar Exit Tol Suboh, Kecamatan Besuki. Keduanya merupakan kakak beradik," kata Selimat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu unit mobil Nissan Grand Livina yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyerahkan tiga unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Selimat merinci, delapan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor dengan lima tersangka, dua kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga tersangka, serta satu kasus pencurian hewan dengan satu orang tersangka.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir sepeda motor untuk mengurangi risiko pencurian.
"Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 agar petugas dapat segera memberikan penanganan," pungkas Selimat.
Penulis : Khairul
What's Your Reaction?