Oknum PNS Bangkalan Diduga Tipu Warga Lewat Modus Proyek MBG, Korban Lapor Polisi
Deskripsi Berita (sederhana dan lugas): Seorang PNS di Pemkab Bangkalan diduga menipu warga dengan modus proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban kehilangan uang Rp56 juta dan melapor ke polisi.

BANGKALAN– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, justru dijadikan alat penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kasus terbaru menjerat seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinisial MM, yang diduga menipu warga dengan modus kerja sama proyek MBG.
Oknum ASN itu tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan dua orang temannya untuk meyakinkan korban agar mau menanamkan modal dalam usaha fiktif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Korban, Suli, warga Kecamatan Labang, mengaku telah kehilangan uang hingga Rp56 juta.
Suli akhirnya melaporkan MM bersama dua rekannya ke Polres Bangkalan. Laporan itu didampingi oleh rekannya, Ibnu Abdillah, dan telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLPM/585/SATREKRIM/X/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN, tertanggal Kamis (16/10/2025).
Dalam laporannya, Suli menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika dirinya bertemu dengan tiga orang pelaku, yakni AJ, S, dan MM, di depan Masjid Pemkab Bangkalan Pragalbo. Pertemuan itu membahas kerja sama proyek pengadaan makan bergizi gratis.
Dari hasil bujuk rayu MM, Suli tergiur dan menyetorkan uang tahap pertama sebesar Rp10 juta. Selang satu minggu, ia kembali menyerahkan Rp20 juta atas permintaan MM dengan alasan untuk memperlancar proses proyek.
Tak berhenti di situ, MM kembali meminta uang tambahan Rp20 juta dan langsung diberikan. Beberapa waktu kemudian, rekan MM bernama AJ turut meminta Rp6 juta. Total dana yang keluar dari tangan korban mencapai Rp56 juta.
Namun, janji manis pembangunan proyek MBG itu tak pernah terwujud. Hingga bulan Mei 2025, tidak ada tanda-tanda aktivitas pembangunan sebagaimana dijanjikan. Suli mulai curiga dan meminta uangnya kembali, namun hanya mendapat janji kosong.
Pelapor bahkan sempat membuat surat pernyataan penagihan hutang tertanggal 9 September 2025, dengan batas waktu pengembalian hingga 15 Oktober 2025. Sayangnya, hingga tenggat waktu tersebut, MM tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi uang korban.
Merasa ditipu, Suli akhirnya melapor ke kepolisian dengan tuduhan dugaan penipuan proyek fiktif MBG. Ia berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan uangnya bisa kembali.
“Dari bulan Januari hingga Mei tidak ada perkembangan kabar pembangunan, makanya saya minta uang dikembalikan, tapi hanya dijanjikan saja. Setelah saya tunggu hingga hari ini ternyata tidak ada itikad baik, makanya saya lapor ke Polres,” ujar Suli.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran dugaan penipuan itu.
“Benar ada laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses awal. Untuk perkembangan penyidikan, nanti akan kami sampaikan setelah ada hasil lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, kepada wartawan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran proyek atau kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Segala bentuk kegiatan resmi, termasuk program makan bergizi gratis, harus melalui mekanisme dan saluran yang sah dari dinas terkait.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa program sosial pemerintah sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang memanfaatkan program publik untuk kepentingan pribadi.
---
Penulis: Luhur Utomo
What's Your Reaction?






