Pengangkatan Guru Jadi Pejabat Dinas Pendidikan Jatim Dinilai Langgar Aturan
CSIK mengkritik keras kebijakan Pemprov Jatim yang mengangkat guru menjadi Kacabdin dan pejabat struktural lain. Langkah tersebut dinilai melanggar aturan BKN, memperburuk defisit guru, dan mengancam kualitas pendidikan SMA/SMK di Jawa Timur.
KABAR RAKAYAT,SURABAYA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengangkat sejumlah guru menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) dalam pelantikan di Gedung Grahadi pada 21 November 2025 menuai kritik keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim disebut mengabaikan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kondisi kekurangan guru yang semakin akut di daerah.
Empat posisi Kacabdin di Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik diketahui diisi oleh pegawai yang berasal dari unsur guru fungsional. Selain itu, puluhan guru juga dipindahkan ke jabatan struktural eselon IV seperti Kasi dan Kasubag.
Pada saat yang sama, sekolah-sekolah negeri di Jawa Timur masih menghadapi defisit guru produktif SMK, guru IPA, Matematika, dan sejumlah mata pelajaran vokasi. Banyak sekolah bahkan terpaksa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah guru harus merangkap jam mengajar demi menutupi kekurangan tenaga pendidik. Hal tersebut dianggap mengancam kualitas pembelajaran.
Pengamat pendidikan dari CSIK (Center for Studies on Indonesian Knowledge), Ahmad Farhan, Ph.D, menilai perpindahan guru ke jabatan struktural melanggar sejumlah aturan kepegawaian nasional, termasuk ketentuan BKN.
Menurut Farhan, alih jabatan dari fungsional ke struktural harus mengikuti ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, serta Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional.
“Pengangkatan guru menjadi Kacabdin Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik perlu dikaji ulang karena melanggar aturan BKN. Uji kompetensi dan analisis kebutuhan jabatan wajib dilakukan sebelum alih jabatan,” tegas Farhan.
Ia menyebut langkah tersebut tidak hanya melanggar mekanisme merit system, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam manajemen ASN pendidikan. “Dindik Jatim dan BKD seolah tidak mempertimbangkan dampak terhadap layanan pendidikan,” ujarnya.
CSIK juga mencurigai adanya pola patronase jabatan dalam pengisian posisi strategis di lingkungan Dindik Jatim. Farhan menyebut fenomena itu sebagai “dakon birokrasi”.
“Sudah menjadi rahasia umum, penempatan pejabat tidak selalu berbasis kompetensi. Ada pola titipan dan pertukaran jabatan. Ini bertentangan langsung dengan UU ASN,” katanya.
Farhan menilai keputusan Gubernur Jawa Timur kemungkinan besar dipengaruhi oleh data internal yang tidak lengkap. Ia menyebut gubernur hanya menandatangani berkas yang disodorkan staf teknis.
“Jika data yang diterima pimpinan tidak lengkap, keputusan gubernur otomatis bias. Ini yang tampaknya terjadi dalam pelantikan Kacabdin,” ungkapnya.
CSIK menilai Gubernur seharusnya mendapatkan laporan utuh mengenai defisit guru, jumlah sekolah yang dipimpin Plt, dampak penurunan kualitas pembelajaran, dan aturan kepegawaian yang berpotensi dilanggar.
Farhan memperingatkan bahwa pemindahan guru ke jabatan struktural justru memperdalam krisis tenaga pendidik di Jawa Timur. Ia menilai layanan publik pada sektor pendidikan sangat berpotensi terganggu.
“Yang dirugikan adalah siswa. Karena itu pengangkatan guru sebagai Kacabdin, termasuk di Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik, harus dievaluasi dan dikaji ulang,” tutupnya.
Penulis: Riki
What's Your Reaction?