Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Kuda Pacu Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi

Petugas karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang Banyuwangi gagalkan dugaan pengiriman kuda pacu ilegal atau tanpa dokumen resmi antar pulau di Pelabuhan Tanjungwangi

Jan 28, 2026 - 10:17
Jan 28, 2026 - 10:18
 0
Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Kuda Pacu Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi
Kuda pacu (ilustrasi)

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Petugas karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang Banyuwangi gagalkan dugaan pengiriman kuda pacu ilegal atau tanpa dokumen resmi antar pulau di Pelabuhan Tanjungwangi pada Minggu (25/01) lalu.

Pengiriman enam ekor kuda pacu yang berasal dari Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat menuju Kabupaten Sumedang,Jawa Barat terhenti setelah terjaring pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina.

Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait.

Selanjutnya sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda pacu tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Karantina Satpel Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ucap Fitri, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam ekor kuda pacu tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina. Kondisi ini dinilai berisiko karena hewan dapat menjadi media pembawa penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan lain maupun manusia.

Karantina Jawa Timur menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius karena dapat mengancam keamanan hayati serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Aturan larangan itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.***




 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi