Bupati Bangkalan Sesalkan Penutupan Jalan Umum, Juga Tanggapi Pembebasan Lahan SDN Buden 2
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan penutupan jalan umum akibat sengketa lahan tidak dibenarkan dan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga menanggapi temuan soal kompensasi tanah SDN Buden 2 yang belum diterima pemilik meski anggaran tercatat sudah dicairkan.
KABAR RAKYAT,BANGKALAN- Bupati Bangkalan Lukman Hakim menanggapi penutupan jalan kembar di wilayahnya yang terjadi beberapa hari terakhir akibat sengketa lahan.
Lukman menyayangkan tindakan pemilik tanah yang menutup akses publik sebagai bentuk protes.
“Penutupan itu di luar konteks. Itu fasilitas umum dan banyak masyarakat yang terganggu,” ujar Lukman saat ditemui, Rabu (3/12/2025).
Menurut Lukman, setiap persoalan lahan termasuk ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan mempunyai mekanisme hukum yang harus ditempuh. Karena itu, penutupan jalan bukan langkah yang tepat.
“Kalau ada masalah, ada saluran resmi. Bisa diajukan ke pengadilan, bisa banding. Bukan dengan menutup jalan,” kata Lukman.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah di luar putusan hukum. Termasuk soal pemberian ganti rugi lahan, Pemkab wajib berpegang pada kekuatan hukum yang sah.
“Kami tidak bisa mengganti rugi tanpa ketentuan. Semua harus ada dasar hukum, kalau tidak kami yang kena,” ujarnya.
Lukman meminta pemilik lahan menghormati proses hukum dan tidak mengorbankan kepentingan publik.
“Harapannya, kalau ada persoalan, jangan mengganggu aktivitas umum,” katanya.
Selain soal jalan kembar, Lukman juga menanggapi temuan mengenai lahan SDN Buden 2 di Tanah Merah yang sebelumnya sempat ditutup pemiliknya, Sayadi Kangkasa.
Permasalahan muncul karena anggaran ganti rugi tercatat sudah ada, namun pemilik mengaku belum menerima pembayaran.
“Informasinya, anggaran kompensasi sekitar Rp 650 juta sudah tercantum di sistem tahun 2023. Tapi Pak Sayadi bilang belum menerima,” tutur Lukman.
Pemkab, kata dia, akan melakukan pengecekan ulang. Namun ia menegaskan bahwa adanya anggaran tidak serta-merta membuat pemerintah bisa membayar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau belum ada putusan pengadilan, kami tidak bisa mencairkan. Anggaran itu bisa kami siapkan sebagai antisipasi, tapi pelaksanaannya tetap menunggu ketentuan,” ujarnya.
Lukman menjelaskan bahwa aset lahan yang telah menjadi bagian dari data KIP (Kartu Inventarisasi Pemerintah) harus melalui proses hukum sebelum bisa diganti rugi atau dibebaskan kembali.
“Kalau bangunan sudah ada dan tercatat sebagai aset, prosesnya beda. Tetap harus lewat pengadilan,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bila anggaran telah dicairkan, maka kewajiban pemerintah dianggap selesai. “Kalau sudah cair, berarti kewajiban kami gugur. Soal siapa yang menerima, itu urusan di bawah,” tegasnya.
Lukman berharap konflik lahan serupa tidak kembali mengganggu layanan publik di Bangkalan. Ia mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang tersedia.
What's Your Reaction?