Izin Dipertanyakan, Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Dikeluhkan Warga
KABAR RAKYAT, JEMBER — Dugaan belum jelasnya izin operasional mencuat di balik keluhan bau menyengat dari kandang ayam pedaging berkapasitas 100 ribu ekor di Dusun Wirajaya, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari.
Keluhan warga terhadap bau menyengat dari kandang ayam skala besar di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, berbuntut pada temuan awal soal legalitas usaha yang belum terverifikasi.
Kandang yang dikelola PT Punggawa Wirajaya itu telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jember menyatakan belum menemukan data perizinan usaha tersebut di lokasi yang dimaksud.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jember, Sugiyarto, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin budidaya ayam pedaging skala besar di wilayah Mumbulsari. Berdasarkan penelusuran data, perusahaan tersebut memang memiliki beberapa unit usaha peternakan, tetapi seluruhnya tercatat di Kecamatan Sumbersari.
“Perusahaan ini memiliki empat unit usaha peternakan. Namun semuanya terdaftar di Sumbersari. Untuk lokasi di Mumbulsari, belum ada dalam sistem,” kata Sugiyarto, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, usaha peternakan dengan kapasitas hingga 100 ribu ekor masuk kategori industri atau komersial yang wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat sebelum beroperasi.
Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Peternakan, dokumen lingkungan UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Ini bukan skala UMKM. Dengan kapasitas sebesar itu, seluruh perizinan dasar, lingkungan, dan teknis seharusnya sudah lengkap sebelum operasional berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT Punggawa Wirajaya, Saptono Yusuf, mengakui adanya bau yang dirasakan warga. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi pada fase tertentu dalam siklus pemeliharaan ayam.
“Biasanya muncul saat ayam berumur sekitar 25 hari atau menjelang panen. Umumnya terjadi malam hari saat angin kencang, kalau siang relatif tidak,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut belum meredakan kekhawatiran warga. Pasalnya, lokasi kandang berada dekat fasilitas pendidikan, yakni SMP Negeri 2 Mumbulsari dan SDN 2 Lengkong, dengan jarak hanya beberapa ratus meter.
Saat ditanya soal kepastian izin operasional, Saptono mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia justru menyarankan konfirmasi kepada pihak lain bernama Deni, tanpa memberikan kontak yang jelas.
“Saya kurang tahu soal itu. Silakan konfirmasi ke Pak Deni,” ujarnya.
Saptono juga tidak bersedia memberikan nomor kontak yang dimaksud dan meminta agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pimpinan kandang. (zan)
What's Your Reaction?