Khofifah Jelaskan Asal Dana Rp6,2 Triliun yang Mengendap di Bank

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan dana Rp6,2 triliun yang mengendap di bank berasal dari SILPA dan dana bagi hasil yang belum bisa digunakan karena aturan keuangan dan audit BPK.

Oct 27, 2025 - 19:28
Oct 27, 2025 - 20:49
 0
Khofifah Jelaskan Asal Dana Rp6,2 Triliun yang Mengendap di Bank
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau stan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) saat kegiatan Pasar Murah dan Peringatan Hari Santri di Kabupaten Lamongan, Minggu (26/10/2025).

LAMONGAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa dana sebesar Rp6,2 triliun yang tersimpan di bank sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana tersebut belum bisa digunakan karena terikat oleh aturan keuangan pemerintah.

Penjelasan itu disampaikan Khofifah usai menghadiri Peringatan Hari Santri dan Pasar Murah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (26/10/2025).

Menurut Khofifah, SILPA biasanya muncul karena adanya pembayaran pajak daerah atau dana bagi hasil yang masuk di akhir tahun anggaran, seperti pada bulan November atau Desember. Karena sudah melewati masa anggaran berjalan, dana itu otomatis tidak bisa dimasukkan ke APBD tahun tersebut.

“SILPA itu bisa jadi pelampauan PAD. Kalau ada yang membayar pajak di November atau Desember, itu sudah tidak bisa masuk APBD tahun berjalan, jadi masuk SILPA,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, dana bagi hasil yang baru turun di minggu keempat Oktober hingga akhir Desember juga tidak dapat dicairkan atau dimasukkan ke APBD berikutnya karena tidak ada mekanisme carry over dalam sistem keuangan daerah.

“Kalau dana bagi hasil turunnya akhir Oktober, November, bahkan 30 Desember, sudah tidak bisa masuk APBD. Jadi, sesuai regulasi, dana itu akan masuk ke deposito,” jelasnya.

Khofifah menerangkan, deposito tersebut berfungsi menampung dana sementara karena tidak dapat digunakan sebelum proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.

“Memang tidak bisa digunakan sampai menunggu proses audit BPK selesai,” katanya.

Khofifah juga menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari pemerintah pusat yang mengendap di daerah, melainkan dana daerah yang bersumber dari bagi hasil dan pajak.

“Tidak, itu bukan dana dari pusat yang mengendap di daerah. Ada bagian dana bagi hasil yang memang belum bisa digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan bahwa ia telah menjelaskan mekanisme tersebut langsung kepada Menteri Keuangan, didampingi Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sejak awal menjabat.

“Saya sudah menjelaskan ke Pak Menteri Keuangan, ada Pak Sekda dan Pak Wakil. Sistemnya memang begitu. Saya juga dulu sempat bertanya, kenapa tidak bisa dipakai? Dijawab, harus menunggu audit BPK. Aturannya dari Jakarta,” tutur Khofifah.


Penulis: Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow