Operasi Tumpas Narkoba di Bangkalan: 18 Tersangka, 100 Gram Sabu, hingga Senjata Api Ilegal
Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 18 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba, 1–10 September 2025.

BANGKALAN– Polres Bangkalan kembali mencetak catatan tegas dalam perang melawan narkoba.
Melalui Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 1–10 September 2025, Satnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 18 tersangka dari 10 kecamatan di Bangkalan.
Dari 18 tersangka, enam orang ditetapkan sebagai pengedar, sementara 12 lainnya berstatus pengguna.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkoba di Bangkalan masih mengakar kuat hingga ke pelosok.
Polisi turut mengamankan barang bukti mencapai 100,93 gram sabu-sabu. Jumlah itu memperlihatkan skala transaksi gelap yang selama ini menyusup ke tengah masyarakat.
Namun, pengungkapan kali ini tidak berhenti pada narkoba. Hal mencolok muncul saat petugas menggeledah rumah seorang pengedar berinisial QA di Kecamatan Socah.
Dari lokasi itu, polisi menemukan sepucuk senjata api lengkap dengan empat butir amunisi yang disimpan rapi di lemari.
Tersangka QA berdalih senjata api itu ia miliki untuk “menjaga diri”. Kendati demikian, kepemilikan senjata ilegal langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Mari kita bersama-sama kurangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Bangkalan. Selamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba,” ujar Hendro saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mulai berkelindan dengan ancaman kepemilikan senjata api ilegal.
---
Penulis: Luhur Utomo
What's Your Reaction?






