Sidang Disiplin Polisi di Bangkalan, Uang Korban Baru Dikembalikan Rp25 Juta
Sidang disiplin oknum anggota Polsek Tanjungbumi, Bangkalan, berlangsung tertutup di Mapolres Bangkalan.
 
                                    BANGKALAN– Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota polisi di Polsek Tanjungbumi masih berjalan.
“Kita masih on the track. Agenda saat ini berkomunikasi dengan Kasat Reskrim tentang konfrontir dengan salah satu saksi,” ujarnya singkat, Senin, 16 September 2025.
Sidang disiplin terhadap anggota Polsek Tanjungbumi berinisial M digelar pada hari yang sama di salah satu ruang Mapolres Bangkalan. Agenda dipimpin langsung Wakapolres Bangkalan, Kompol Hj. Hosna Nurhidayah, S.H., M.H., bersama Divisi Propam Polres Bangkalan.
Meski sidang berlangsung tertutup, korban dan kuasa hukumnya turut hadir. Namun, keduanya hanya diperbolehkan menunggu di luar ruang sidang hingga proses pemeriksaan selesai.
Dari sidang etik itu, terungkap adanya negosiasi dengan Propam Polres Bangkalan.
Oknum polisi M akhirnya bersedia mengembalikan sebagian uang milik korban, Sumini, sebesar Rp25 juta dari total Rp60 juta yang sebelumnya diambil.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, SH, menegaskan pembayaran tersebut tidak otomatis menyelesaikan perkara.
“Masih ada sisa Rp35 juta yang harus dibayarkan. Kalau tidak ada itikad baik melunasi, kami akan lakukan somasi atau melaporkannya,” kata Hendrayanto.
Menurutnya, pembayaran Rp25 juta bisa dijadikan acuan bagi pimpinan sidang etik untuk menentukan hukuman. Namun, ia menekankan agar sisa uang segera dilunasi, terlebih korban adalah seorang penyandang disabilitas.
“Institusi jangan menutup mata. Sidang etik ini bukan soal hutang piutang semata, tapi perilaku seorang polisi aktif dan istrinya yang merupakan Bhayangkari,” ujarnya.
Hendrayanto juga mengkritisi proses sidang disiplin Polri yang digelar tertutup. Ia menilai seharusnya sidang seperti ini dibuka untuk umum.
“Kenapa kalau perkara ojol yang viral bisa dibuka, tapi kasus ini ditutup? Masyarakat berhak tahu proses sidang etik polisi. Mahkamah Militer TNI saja terbuka,” katanya.
Sebagai catatan, sidang disiplin Polri merupakan forum internal untuk menindak anggota yang melanggar aturan disiplin.
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa teguran, penundaan pangkat, atau penempatan khusus sebagai bentuk pembinaan. Sidang ini juga berfungsi menjaga integritas dan kedisiplinan di tubuh kepolisian.
---------------------
Penulis: Luhur Utomo
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            