Pria Pembawa Sajam Karambit Ditangkap Polisi di Hulu Sungai Utara
Seorang pria di Hulu Sungai Utara ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis karambit dan meresahkan warga. Polisi menyebut penindakan ini sebagai langkah pencegahan tindak kriminal.
KABAR RAKYAT,HSU– Seorang pria berinisial S (41) ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis karambit dan membuat warga resah. Pria itu diamankan di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Desa Kaludan Kecil. Penindakan berawal dari laporan warga yang melihat seorang pria berjalan sambil menggenggam senjata tajam.
Kehadiran pria tersebut membuat warga khawatir dan waspada. Mereka menduga S dapat melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Merespons laporan tersebut, Polres HSU langsung menurunkan tim untuk melakukan penyisiran dan penangkapan. Upaya petugas membuahkan hasil setelah menemukan S bersama barang bukti.
“Dari hasil pengamanan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis sangkur karambit,” kata AKP Teguh kepada media ini, Selasa (18/11).
Menurut Kasat Reskrim, penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa hak merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kriminal yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan sajam memiliki risiko tinggi terhadap keamanan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini adalah langkah konkret kami dalam mencegah potensi kejahatan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Senjata tajam yang dibawa tanpa hak sangat berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal,” tegas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, S kini diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani penyelidikan lanjutan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Eddy Andriyanto
What's Your Reaction?