PTUN Surabaya Menangkan Bupati Jember atas Gugatan SK Tukar Guling

KABAR RAKYAT,JEMBER- Bupati Jember menangkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam perkara 50/G/2025/PTUN.SBY, Kamis siang (31/7/25).
Sebelumnya Bupati Jember di gugat oleh Darmadji dan Mohammad Kusnadi selaku warga Kecamatan Kaliwates, Jember, keduanya mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Jember : 188.45/235/012/2009 Tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Jember (Eks. Bengkok Kelurahan Kaliwates Dan Sempusari).
Pada pokok gugatannya para penggugat menuding penerbitan Surat Keputusan Bupati pada 2009 itu cacat prosedur dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB).
Melalui sidang e-court, Majelis hakim yang terdiri dari Sri Listiani Hakim Ketua, Mariana Ivan Junias Hakim Anggota, dan Reza Adyatama Hakim Anggota, dalam amar putusannya memutuskan menerima eksepsi Bupati Jember tentang Legal Standing, Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai penggugat dalam perkara ini (Eksepsi Disqualifikatoir) dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Bupati Jember Freddy Andreas Caesar menjelaskan dengan dikeluarkannya putusan tersebut artinya pelepasan dan penghapusan aset Pemerintah Kabupaten Jember saat itu dengan mekanisme tukar guling dengan PT.Argopuro Karya Kencana Utama (PT.AKKU) tetap dianggap sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andreas mengaku puas dengan putusan itu, karena sedari awal para penggugat memang tidak memiliki kedudukan ataupun kepentingan hukum dengan aset aset yang dilakukan tukar guling.
“Dalam eksepsi jawaban gugatan sudah kami tekankan bahwa penggugat tidak punya legal standing yang dapat dibuktikan dengan surat sewa menyewa maupun sertipikat hak milik terhadap aset Pemkab, singkat kata penggugat bukan pihak yang dituju langsung oleh SK Bupati 2009, ya kami bersyukur Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami,’’ ujarnya.
Pria yang berprofesi sebagai Advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini melanjutkan dengan putusan PTUN Surabaya artinya Keputusan Bupati Jember tahun 2009 yang menjadi objek sengketa , Majelis Hakim menilai telah sesuai prosedur hukum maupun tidak mengandung cacat administratif.
“Tukar guling saat itu sudah sesuai prosedur, penaksiran harga asetnya jelas, tukar gulingnya juga ada wujudnya, sehingga memang tidak ada dasar untuk membatalkan Keputusan tersebut,” tegas Andreas.
Andreas melanjutkan pihaknya sejauh ini tengah menunggu pertimbangan lengkap Keputusan Hakim PTUN Surabaya serta menanti apakah Para Penggugat akan melakukan Upaya hukum Banding atau tidak.
“Hari ini yang keluar baru amar putusannya saja, kami masih menunggu putusan lengkap Majelis Hakim PTUN Surabaya, kami juga menunggu perkembangan apakah kuasa hukum penggugat mengajukan Upaya banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pada 27 Maret 2025 Darmadji dan Mohammad Kusnadi melalui kuasa hukumnya Achmad Chairul Farid melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya terhadap Bupati Jember dan PT. AKKU sebagai Tergugat II Intervensi. Kuasa Hukum Penggugat menuding tukar guling yang dilakukan Pemkab saat itu merugikan kliennya hingga kehilangan hak pengelolaan atas tanah eks bengkok Kelurahan Kaliwates dan Sempusari.
Namun dalam fakta persidangan, Para Penggugat tidak bisa membuktikan hak kepemilikan terhadap tanah eks bengkok Kaliwates maupun Sempusari. Selain itu, diketahui hapusnya tanah bengkok Kaliwates dan Sempusari bukan akibat Keputusan Bupati Jember yang menjadi Objek Sengketa.
Melainkan karna perubahan status desa kaliwates, desa Sempusari dan seluruh desa yang ada di Kecamatan Kota Jember, beralih statusnya menjadi kelurahan yang proses nya terjadi jauh sebelum Surat Keputusan Bupati yang menjadi objek sengketa terbit. Sehingga dari fakta perubahan status tersebut seluruh aset desa beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jember.
What's Your Reaction?






