RDP Komisi IV DPRD Banyuwangi : Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Wajib Patuhi Perijinan Dasar AMDAL dan PBG

Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Muncar harus tetap mematuhi persyaratan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujaun Bangunan Gedung (PBG)

May 19, 2026 - 16:54
May 19, 2026 - 16:55
 0
RDP Komisi IV DPRD Banyuwangi : Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Wajib Patuhi Perijinan Dasar AMDAL dan PBG
RDP Komisi IV DPRD Banyuwangi terkait pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Muncar

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Muncar harus tetap mematuhi persyaratan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujaun Bangunan Gedung (PBG) untuk memastikan legalitas kelayakan lingkungan dan keselamatan konstruksi sesuai standart operasional.

Persyaratan tersebut merupakan proses perijinan dasar yang diatur dalam regulasi tata ruang dan lingkungan hidup di seluruh daerah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo usai menggelar rapat dengan pendapat bersama Dewan Pimpinan Wilayah DPW) Jawa Timur Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur proyek Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Muncar pada Selasa (19/05/2026).

Patemo menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu tugas prioritas yang harus segera diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait bergerak cepat dan bekerja secara terkoordinasi. 

” Sudah ada koordinasi yang sangat bagus guna percepatan perijinan yang sedang dilakukan, tinggal menunggu proses verifikasi dari Provinsi Jawa Timur, ” ucap Patemo.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini juga meminta pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Muncar sebagai program prioritas nasional harus tetap berjalan paralel dengan penyelesaian perijinan agar pelaksanaan pembangunan dapat tetap berjalan tertib secara administrasi dan teknis.

” Saya sangat apresiasi teman-teman JPKP yang ikut mengontrol jalannya program Sekolah Rakyat terintegrasi di Kecamatan Muncar sehingga ada dorongan percepatan perijinan dan teknis , ” ucapnya.

Selain itu, proyek pembangunan Sekolah Rakyat wajib menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek infrastruktur pendidikan ini.

” Harus ada kejelasan terkait dengan kecelakaan kerja yang beberapa waktu lalu terjadi, apakah murni kecelakaan kerja di PT Nindya Karya sebagai pelaksana proyek atau murni kecelakaan lalu lintas, hal ini akan kita coba koordinasikan ke Kementerian terkait , ” ucapnya.

Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana strategis Jawa Timur, I Gusti Agung Ariwibawa menyampaikan bahwa fasilitasi perijinan dan administrasi itu merupakan komitmen kalaboratif antara Pemerintah Pusat dan daerah agar pembangunan fisik berjalan lancar.

” Memang semua itu adalah bagian dari kewajiban pemerintah daerah yang mengusulkan SPK. Mudah-mudahan dengan pertemuan di Komisi IV DPRD Banyuwangi ini proses perijinan bisa cepat sehingga kami di lapangan lebih fokus menyelesaikan pekerjaan fisik , ” ucap I Gusti Agung Ariwibawa.

Ia mengatakan pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Muncar ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026 menjelang tahun ajaran baru.

” Mohon dukungan bersama agar pembangunan Sekolah Rakyat selesai tepat waktu , ” ucapnya.

Sementara Ketua DPW Jawa Timur JPKP, Siswanto dalam surat aduannya menyampaikan berdasarkan investigasi lapangan dan kajiaj yuridis pihaknya, ditemukan indikasi kuat terjadinya pemaksaan konstruksi di atas pelanggaran hukum yang serius yakni pelanggaran fatal alur dokumen lingkugan.

” Melakukan konstruksi sebelum AMDAL sah bukan sekedar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum lingkungan, ” demikian kalimat yang tertulis dalam suart permohonan hearing.

Maladministrasi pada sistem PBG karena hingga saat ini proyek Sekolah Rakyat tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Dan proyek fisik tetap berjalan tanpa PBG menunjukkan adanya pengabaian sistem SIMBG yang seharusnya menjadi pintu tunggal legalitas bangunan di Indonesia.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi