Rombong PKL di Bahu Jalan Blindungan Jadi Sorotan, Kelurahan Ambil Langkah Persuasif

Selain melakukan penertiban PKL, pihak kelurahan juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi pemilahan sampah kepada warga sekitar, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan Blindungan.

Nov 13, 2025 - 13:09
Nov 13, 2025 - 16:16
 0
Rombong PKL di Bahu Jalan Blindungan Jadi Sorotan, Kelurahan Ambil Langkah Persuasif
Pihak kelurahan Blindungan saat memberikan himbauan penertiban kepada PKL

KABAR RAKYAT, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Kelurahan Blindungan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar wilayah Kelurahan Blindungan.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan terkait penyempitan akses pejalan kaki akibat keberadaan rombong dan tenda pedagang di bahu jalan.

Plt. Lurah Blindungan, Lilin Daryanti, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.

Menurutnya, pihak kelurahan tidak langsung mengambil tindakan tegas, melainkan memberikan peringatan dan himbauan terlebih dahulu kepada para pedagang.

“Kita tidak langsung main gebrak ya, kita peringati dulu. Setelahnya kita kirim dokumentasi ke dinas terkait, nanti ditindaklanjuti Satpol-PP. Sementara ini masih berupa himbauan karena tidak mungkin langsung menyuruh pindah. Kami beri waktu satu minggu untuk menata atau mencari tempat baru,” ujar Lilin, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, terdapat empat pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Dua rombong dibiarkan menetap di lokasi, sehingga menimbulkan kesan kurang rapi dan mengganggu estetika kawasan.

Selain melakukan penertiban PKL, pihak kelurahan juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi pemilahan sampah kepada warga sekitar, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan Blindungan.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Blindungan, Abdul Asis, mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya bersifat membantu instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Satpol-PP dalam memberikan himbauan kepada para pedagang.

“Kita hanya membantu menghimbau, karena untuk menertibkan itu bukan ranah kelurahan. Aturannya kan harus ada sosialisasi dulu, baru teguran tahap satu, dua, tiga, dan setelah itu eksekusi. Pedagang pisang itu posisinya mepet toko, tidak terlalu mengganggu pejalan kaki, tapi ada empat rombong lain yang berdiri di bahu jalan dan itu tidak diperbolehkan,” jelas Asis.

Menurutnya, rombong-rombong tersebut buka pada malam hari dan sering menginap di lokasi, sehingga mengganggu fungsi bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan.

Ia juga mengakui bahwa beberapa pedagang bukan warga asli Blindungan, melainkan berasal dari kelurahan sekitar.

“Respon mereka ketika diberi himbauan cukup baik, tapi mereka juga bertanya soal relokasi. Kami sampaikan bahwa untuk tempat relokasi itu wewenangnya ada di dinas terkait seperti Diskoperindag dan Satpol-PP,” tambahnya.

Pemerintah Kelurahan Blindungan berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku, agar kawasan tetap tertib, nyaman, dan tidak mengganggu akses publik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow