Alih Fungsi Lahan Menggila, Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Sawah Produktif
Kabupaten Malang menghadapi ancaman alih fungsi lahan akibat proyek tol dan ekspansi kampus. Sawah produktif menyusut, sementara ruang terbuka hijau hanya tersisa 13 hektare.
MALANG - Kabupaten Malang yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur kini menghadapi persoalan serius terkait alih fungsi lahan. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dan ekspansi kawasan pendidikan, keberadaan sawah produktif serta ruang terbuka hijau semakin terdesak.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) sebenarnya telah menerapkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan itu mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2019 sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.
Verifikasi terhadap penggunaan lahan juga terus dilakukan hingga 2026. Langkah itu ditujukan untuk menekan maraknya pembangunan ilegal yang dinilai berpotensi menggerus kawasan pertanian di Kabupaten Malang.
Namun di sisi lain, berbagai proyek besar dinilai menjadi ancaman baru bagi keberlangsungan lahan sawah. Salah satunya adalah rencana pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen yang disebut akan mulai memasuki tahap pembebasan lahan pada 2027.
Proyek tol tersebut diperkirakan akan berdampak pada ratusan hektare sawah produktif. Meski digadang-gadang mampu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah selatan, proyek itu memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan ketahanan pangan daerah.
Tidak hanya sektor infrastruktur, perluasan kawasan pendidikan juga memicu perubahan tata ruang di Kabupaten Malang. Hibah lahan sekitar 30 hektare untuk Universitas Brawijaya (UB) di kawasan Panggungrejo menjadi salah satu sorotan.
Selain itu, pembangunan kampus UIN Maliki di Turen yang memanfaatkan belasan hektare lahan juga ikut mengubah kawasan pertanian dan perkebunan menjadi area pembangunan baru.
Perubahan fungsi lahan itu dikhawatirkan tidak berhenti pada pembangunan kampus saja. Kehadiran ribuan mahasiswa diprediksi akan memicu pertumbuhan kos-kosan, ruko, hingga kawasan jasa baru di sekitar lokasi kampus.
Jika tidak dikendalikan, pembangunan penunjang tersebut berpotensi mempercepat hilangnya kawasan hijau dan mempersempit ruang pertanian produktif di Kabupaten Malang.
Data DPKPCK Kabupaten Malang juga menunjukkan kondisi ruang terbuka hijau (RTH) yang cukup memprihatinkan. Dari total luas wilayah Kabupaten Malang mencapai 347.344 hektare, RTH publik yang dikelola pemerintah daerah disebut hanya tersisa sekitar 13 hektare.
Jumlah tersebut dinilai sangat jauh dari ketentuan ideal ruang terbuka hijau. Bahkan angkanya tidak mencapai satu persen dari total luas wilayah Kabupaten Malang.
Kondisi itu mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menegaskan bahwa target RTH sebesar 30 persen merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
"Pemenuhan target RTH itu bukan soal angka di atas kertas, tapi butuh komitmen anggaran dan ketegasan kebijakan. Kita tidak bisa terus-menerus membangun tanpa memikirkan paru-paru daerah," ujar Tantri beberapa waktu lalu.
Mandeknya rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen akibat keterbatasan lahan tanpa harus menggusur sawah aktif disebut menjadi sinyal bahwa ruang terbuka di Kabupaten Malang semakin terbatas.
Apabila pembangunan terus berlangsung tanpa pengendalian terhadap kawasan hijau, kekhawatiran terhadap melemahnya ketahanan pangan daerah dinilai akan semakin nyata. Kabupaten Malang kini dihadapkan pada pilihan besar antara mempertahankan identitas sebagai lumbung pangan atau terus bergerak menuju kawasan urban dengan dominasi pembangunan beton.
Penulis : Aditya Mahatva Yodha
What's Your Reaction?