Tim Hukum PGRI Jember: Hati-Hati Informasi Menyesatkan

Imam Haironi, S.H.,M.H.I,.C.Med salah seorang tim hukum PGRI Jember versi H.Teguh Sumarno mengingatkan, agar anggota untuk tidak mudah terprovokasi informasi tidak jelas dan menyesatkan.

Sep 1, 2025 - 11:12
Sep 1, 2025 - 14:52
 0
Tim Hukum PGRI Jember: Hati-Hati Informasi Menyesatkan
Tim Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, S.H.,M.H.I.C.Med (Istimewa)

KABAR RAKYAT, JEMBER - Imam Haironi, S.H.,M.H.I,.C.Med salah seorang tim hukum (Persatuan Guru Republik Indonesia) PGRI Jember versi H.Teguh Sumarno mengingatkan, agar anggota tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas dan menyesatkan.

Dirinya mengaku mendapatkan banyak laporan, bahwa santer isu berkembang bahwa kubu H. Teguh Sumarno kalah, sementara kubu Unifah menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, informasi itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Advokat Peradi ini menegaskan, bahwa sampai hari ini, kedua belah pihak sama-sama diakui setelah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/MA/2025.

"Dalam amar putusannya, kedua belah pihak masih sama-sama disahkan oleh negara. Maka dari itu, kami masih ajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) PK," katanya, Senin (01/09/2025) pagi.

“Keduanya memiliki SK AHU yang legal. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dimenangkan, karena masih ada upaya hukum lanjutan,” imbuhnya 

Praktisi hukum ini mengatakan, seluruh anggota PGRI untuk bisa menahan diri dan tidak provokasi pada perbuatan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Dualisme ini sangat rawan. Apalagi, sudah ada pihak yang mengklaim kemenangan padahal proses hukum masih berlangsung. Sekali lagi, kedua kubu sama-sama sah, karena disahkan melalui putusan pengadilan,” pungkas Imam.

Pihaknya kembali mengingatkan, jika nanti ditemukan bukti ada oknum yang sengaja ada indikasi membuat keruh dan menciptakan perpecahan sehingga berpotensi ada disinformasi, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum.

"Mari kita hormati proses peradilan yang saat ini masih berjalan. Tetapi, jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja memaksa dengan tujuan menimbulkan perpecahan, kita bisa ambil langkah hukum," ancamnya.

Lantas dia menyinggung UU ITE Tahun 2024 Pasal 28 ayat 3 bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selain UU ITE, kata dia, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP Pasal 390 yaitu, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun,” tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow