Usai Laporan Pidana, Kuasa Hukum Kiai: Kami Siapkan Gugatan Perdata
Advokat muda ini melanjutkan, bahwa gugatan perdata nantinya akan diarahkan untuk menguji keabsahan proses jual beli tersebut
KABAR RAKYAT, JEMBER - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik yayasan dengan korban seorang kiai inisial RM atau Ali Rahmatulloh yang beralamat di Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember tidak akan hanya bergulir di jalur pidana tetapi akan berlanjut ke gugatan perdata.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Imam Haironi, SH usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan perdana pada Rabu (28/01/2026) di halaman Polres Jember.
Imam menyatakan, saat ini tengah menyiapkan alat bukti untuk memperkuat gugatan perdata terkait proses transaksi akal-akalan yang dinilai merugikan kliennya.
"Selain melaporkan dugaan tindak pidana, kami juga mempersoalkan keabsahan proses jual beli yang muncul dalam perkara tersebut, kami juga akan siapkan gugatan perdata di pengadilan," lentangnya.
Ia menilai, ada persoalan keperdataan yang perlu diluruskan, khususnya terkait dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi jual beli kendaraan antara klien kami dengan pihak terlapor
"Dalam proses pengajuan pinjaman sebelumnya, kliennya diminta menandatangani dokumen yang disebut oleh terlapor hanya sebagai formalitas. Namun, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli kendaraan milik yayasan," bebernya.
Advokat muda ini melanjutkan, bahwa gugatan perdata tersebut nantinya akan diarahkan untuk menguji keabsahan dokumen yang dijadikan dasar jual beli.
"Termasuk peran para pihak yang terlibat. Pihak yang akan digugat adalah terlapor yang berperan sebagai pembeli dan perantara yang sebelumnya telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jember," ujarnya.
“Sekali lagi, fokus perdatanya pada keabsahan jual belinya. Apakah benar terjadi transaksi atau hanya rekayasa untuk mempermudah proses pinjaman. Untuk pidana, biar terus jalan,” sambungnya.
Lebih jauh ia menambahkan, terkait pihak leasing atau perusahaan pembiayaan yang menjadi pihak ketiga dalam kasus tersebut, hingga saat ini masih terjalin komunikasi yang baik.
"Pihak leasing dengan pihak kami masih kooperatif dan siap memberikan keterangan, apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan. Bahkan kami sudah menyurati pihak leasing, agar unit tidak dipindahtangankan dan dilelang sampai persoalan terang benderang," tegasnya.
Imam juga membuka kemungkinan, langkah hukum lanjutan apabila dalam perkembangannya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat.
"Namun, hal tersebut masih menunggu hasil pendalaman dan proses hukum yang sedang berjalan.Proses pidana atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan masih ditangani Polres Jember," lontarnya.
Sampai saat ini Polisi telah memulai pemeriksaan dan mendalami terhadap korban sebagai pelapor dan berencana memanggil pihak terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami optimis pihak kepolisian bisa menuntaskan proses hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kiai Ali Rahmatullah diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua pengusaha besi tua dengan dalih membantu meminjamkan uang dengan menjaminkan BPKB mobil elf.
Namun, ditengah perjalanan tanpa seizin pemilik sah, SS membengkakkan pinjaman hingga 310 juta rupiah. Padahal, kebutuhan yang dipinjam sebanyak 50 juta rupiah dengan perjanjian awal.
Hingga pada akhirnya, setoran ke pihak leasing mengalami keterlambatan sampai pada akhirnya mobil ditahan oleh pihak leasing sampai hari ini.
What's Your Reaction?