Warga Desak TPS Ditutup, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pengelolaan Sampah Desa Kedungrejo Muncar Dialihkan ke TPS3R
Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan elemen masyarakat atas pengelolaan sampat di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Krajan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar yang dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan elemen masyarakat atas pengelolaan sampat di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Krajan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar yang dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Diundanghadirkan dalam rapat dengar pendapat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handayani, Camat Muncar, Trisetia Supriyanto, Kepala Desa Kedungrejo, Ahmad Zaiho, jajaran BPD Desa Kedungrejo dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Fokus utama rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV ini adalah mencari solusi yang paling tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan tempat pembuangan sampah di Dusun Krajan Desa Kedungrejo Muncar.
Setelah rapat dengar pendapat Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) selaku pendamping warga berharap kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menutup dan menghentikan aktifitas tempat pembuangan sampah di Dusun Krajan desa Kedungrejo.
Menurutnya, TPS tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan bau menyengat sehingga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
” Pengelolaan sampahnya tidak maksimal dan cenderung menumpuk hingga berhari-hari sehingga menimbulkan bau menyengat bahkan dilakukan pembakaran yang mengakibatkan polusi udara, ” ucap Agung.
” Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, bahkan penutupan sementara, tetapi masalahnya selalu berulang. Kondisi ini jelas merugikan warga, terutama ibu hamil, balita, dan lansia yang rentan terdampak polusi,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat, Wakil Ketua Komisi IV, Yuliawan Bambang Sukiyanto berpendapat bahwa pengelolaah sampah di TPS Dusun Krajan Desa Kedungrejo belum baik.
” Fungsi TPS itu seharusnya hanya menjadi titik singgah sementara, bukan tempat pembuangan permanen. Penumpukan sampah di TPS yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan bau tidak sedap, menjadi sarang penyakit, dan mencemari lingkungan sekitar, ” ucapnya.
Untuk menghidari adanya konflik sosial di masyarakat, Komisi IV meminta pemerintah daerah menutup TPS Dusun Krajan Desa Kedungrejo dan mencarikan solusi terbaik mengatasi persoalan sampah di wilayah tersebut.
”Kita sudah temukan solusinya, Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwa TPS yang berlokasi di nol kilometer dari lingkungan warga itu harus ditutup karena dampaknya kurang baik bagi masyarakat, ” tegasnya.
Dan solusinya, Dinas Lingkungan Hidup siap membantu penanganan sampah di Desa Kedungrejo melalui Tempat Pembuangan Sampah 3R (Reduce,Reuse,Recycle) yang berlokasi di Desa Temborejo. Sampah dari masyarakat (rumah tangga, perkantoran, dll.) diangkut dan diterima di TPS3R.
” Soal sampah, enam desa lainnya di Kecamatan Muncar tidak ada kendala dengan adanya TPS3R itu, hanya Desa Kedungrejo saja yang terkendala karena adanya dugaan-dugaan yang merugikan masyarakat dan memang harus dihentikan , ” ucapnya.
Selama ini penanganan sampah di Desa Kedungrejo dikelola secara mandiri dengan anggaran operasional dari iuran warga namun pengelolaanya disinyalir tidak dilakukan secara maksimal sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat.
” Lebih baik pengelolaan sampah di Desa Kedungrejo dialihkan ke TPS 3R, masyarakat tetap mengeluarkan iuran tetapi sampahnya dikelola dengan baik dan dampaknya tidak ada , ” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handayani menyampaikan bahwa penanganan sampah dengan cara dibakar itu dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah maupun Perda Kabupaten Banyuwangi No.6 Tahun 2022.
” Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana, ” ucap Handayani.
Ia mengaku sedah berulangkali membantu penanganan sampah di Desa Kedungrejo dan mengajak agar sampah yang dihasilkan masyarakat setempat dikelola di TPS3R Desa Tembokrejo namun tidak pernah dilaksanakan. Bahkan pihaknya seringkali melakukan sosialisasi, pendampingan pengelolaan sampah dengan baik.
” Penumpukan sampah di Desa Kedungrejo ini terus berulang, ini tadi diberikan solusi kalau memang tidak bisa mengelolah sampah dengan baik di wilayahnya, bisa dikelola di TP3R Desa Tembokrejo , ” ucapnya.
TPS3R Tembokrejo sudah memiliki mesin pemilah sampah (conveyor) dengan kapasitas 40 ton per hari sehingga mampu menangani pengelolaan sampah 10 desa di Kecamatan Muncar.***
What's Your Reaction?






