Dugaan Korupsi di Dinas PUPP Situbondo Naik ke Penyidikan, Kejaksaan Temukan Kejanggalan Pengadaan Proyek
Dugaan Korupsi di Dinas PUPP Situbondo Naik ke Penyidikan, Kejaksaan Temukan Kejanggalan Pengadaan Proyek

SITUBONDO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan (PUPP) Kabupaten Situbondo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data selama beberapa bulan terakhir.
Langkah tegas tersebut diumumkan pada Rabu (10/6/2025), setelah Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo mengusut sejumlah kegiatan di bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang menjadi titik fokus pemeriksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa dugaan korupsi melibatkan oknum di Dinas PUPP yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek-proyek pengadaan. Proses tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang melawan hukum.
“Modusnya mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Terdapat indikasi keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari oknum dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya di bidang bina marga dan sumber daya air,” ujar Huda kepada wartawan.
Huda juga menambahkan bahwa tim penyidik menemukan pola keterlibatan yang sistematis, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Oknum yang terlibat diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memuluskan proses penunjukan pihak tertentu dalam pengadaan.
Kejaksaan mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa seluruh proses pengadaan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Praktik-praktik yang terjadi di lapangan justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut. Ini yang saat ini sedang kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Pihak Kejaksaan juga telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Lembaga penegak hukum itu juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?






