Ahli Waris Pertanyakan Pembebasan Lahan SDN Buddan 2 Bangkalan Tak Kunjung Dibayar

Ahli waris lahan SDN Buddan II di Bangkalan mendesak kejelasan pembayaran ganti rugi yang tak kunjung direalisasikan Pemkab Bangkalan, meski ditemukan anggaran pembebasan lahan dalam SIRUP tahun 2023. Kuasa hukum menyebut persoalan ini mandek dan penuh kejanggalan.

Dec 3, 2025 - 11:02
Dec 3, 2025 - 11:04
 0
Ahli Waris Pertanyakan Pembebasan Lahan SDN Buddan 2 Bangkalan Tak Kunjung Dibayar
Kuasa hukum bersama Sayadi, ahli waris lahan SDN Buddan II, saat melakukan pertemuan dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk meminta kejelasan terkait pembebasan lahan yang belum dibayarkan, Selasa (2/12/2025).

KABAR RAKYAT,BANGKALAN— Ahli waris tanah yang ditempati gedung SDN Buddan 2, Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, mempertanyakan pembayaran pembebasan lahan yang hingga kini belum direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Pemilik lahan, Sayadi, warga Dusun Mardeuh, mengaku heran karena haknya sebagai pemilik tanah belum juga diselesaikan oleh Pemkab Bangkalan, meski bangunan sekolah sudah berdiri dan digunakan selama bertahun-tahun.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2022, pihaknya menunggu kepastian pembayaran ganti rugi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Bangkalan selaku instansi yang membawahi pengelolaan sekolah.

Sayadi mengatakan dirinya semakin bingung setelah kuasa hukumnya menemukan adanya data pembebasan lahan SDN Buddan 2 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2023. Anggaran yang tercantum sebesar Rp650 juta bersumber dari APBD dan tertanggal 30 Maret 2023.

“Jika anggarannya ada di SIRUP, mengapa kami tidak pernah menerima ganti rugi? Ini yang membuat kami mempertanyakan kejelasannya,” ujar Sayadi.

Pada Selasa (2/12/2025), Sayadi bersama kuasa hukumnya mendatangi Dinas Pendidikan Bangkalan untuk menanyakan tanggapan atas surat resmi yang telah dilayangkan seminggu sebelumnya terkait temuan SIRUP tersebut.

Namun mereka hanya diterima oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Amir Mahmud. Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Pendidikan tidak berada di kantor saat rombongan ahli waris datang.

Pertemuan berlangsung singkat. Amir menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mendalam terkait persoalan itu.

“Maaf, saya tidak kompeten menyampaikan. Nanti bisa bertemu Pak Adi saja untuk lebih jelasnya,” kata Amir singkat.

Kuasa hukum ahli waris, Hedrayanto, menilai penanganan sengketa lahan ini dari awal tidak berjalan semestinya.

Ia menyebut adanya kejanggalan internal karena pihak dinas bahkan tidak mengetahui keberadaan surat yang dilayangkan kliennya.

“Saat kami datang, Kepala Dinas dan Sekretaris tidak ada. Kami hanya bertemu Kasubbag Umum, dan ternyata beliau tidak mengetahui surat yang kami kirim seminggu lalu. Artinya, tidak ada disposisi surat masuk di tingkat dinas,” ujar Hedrayanto.

Ia menjelaskan, pada 2022 Sayadi telah mengajukan permohonan resmi dan menerima surat balasan dari Dinas Pendidikan bahwa pembebasan lahan akan diupayakan. Namun tidak ada tindak lanjut konkret hingga kini.

Temuan terbaru dalam SIRUP 2023 ikut memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan pengelolaan anggaran. “Di SIRUP jelas tertera pengadaan pembebasan lahan SDN Buddan II pada 2023. Tetapi di lapangan, tidak ada realisasi apa pun. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana anggaran tersebut dialirkan?” ujarnya.

Menurut Hedrayanto, pemerintah wajib segera menyelesaikan pembayaran lahan ketika suatu institusi menggunakan tanah milik warga.

 Ia menegaskan, proses sederhana seperti pembebasan lahan seharusnya tidak dipersulit.

“Lahan ini sudah digunakan sekolah sejak lama. Banyak murid sudah lulus dari sini. Kalau pemerintah memakai lahan warga, selesaikan ganti ruginya. Itu kewajiban,” kata dia.

Hedrayanto berharap masalah ini segera ditangani secara serius agar tidak menghambat kegiatan belajar-mengajar. Ia menilai ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan polemik lebih besar jika dibiarkan.

“Semoga benang kusut di SDN Buddan II bisa segera diurai. Yang kami minta hanya kejelasan dan penyelesaian hak ahli waris agar kegiatan sekolah tetap berjalan baik,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Bangkalan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status anggaran pembebasan lahan maupun alasan proses pembayaran tak kunjung dilakukan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow