Bea Cukai Jember dan Pemkab Situbondo Ungkap Dampak Penurunan DBHCHT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Situbondo diproyeksikan turun dari Rp73 miliar menjadi Rp39 miliar. Penurunan ini mendorong Pemkab Situbondo bersama Bea Cukai Jember memperkuat sosialisasi dan penindakan peredaran rokok ilegal.

Dec 13, 2025 - 19:19
 0
Bea Cukai Jember dan Pemkab Situbondo Ungkap Dampak Penurunan DBHCHT
Kepala Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiyah (tengah), menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Situbondo.

KABAR RAKYAT,SITUBONDO — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Pemerintah Kabupaten Situbondo dikabarkan mengalami penurunan signifikan. Dari semula sebesar Rp73 miliar, dana tersebut menyusut hingga sekitar Rp39 miliar pada tahun anggaran mendatang.

Meski demikian, penurunan anggaran tersebut justru menjadi pemicu bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk lebih mengintensifkan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Dalam upaya mengoptimalkan sosialisasi tersebut, Pemkab Situbondo memaparkan hasil penindakan rokok ilegal sekaligus peruntukan DBHCHT kepada jajaran Bea Cukai Jember.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Situbondo bersama lintas sektor tercatat berhasil mengamankan sebanyak 139.600 batang rokok ilegal dari berbagai operasi penegakan hukum.

Kepala Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiyah, mengatakan bahwa tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo bersifat fluktuatif karena pola distribusinya yang beragam.

“Setiap tahun memang naik turun karena banyak faktor yang memengaruhi. Ada daerah yang mengalami peningkatan, ada juga yang menurun,” ujar Ulfa saat kegiatan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih.

Ulfa menjelaskan, pada tahun 2025 alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Situbondo masih sebesar Rp73 miliar, namun pada tahun berikutnya diproyeksikan turun hingga sekitar 50 persen.

“Karena alokasi dari pemerintah pusat memang menurun, dari Rp73 miliar menjadi sekitar Rp39 miliar pada tahun mendatang,” kata Ulfa.

Ia juga memaparkan adanya perubahan mekanisme penyaluran DBHCHT yang akan diterapkan ke depan oleh pemerintah pusat.

“Jika sebelumnya dana diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola, ke depan penyalurannya akan dilakukan langsung oleh kementerian sesuai dengan alokasi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Ulfa menegaskan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal akan terus digencarkan agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.

“Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang mengonsumsi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” kata Ulfa.

Ia menambahkan, Situbondo memang bukan daerah produsen rokok ilegal, namun kerugian tetap terjadi karena wilayah ini dilalui jalur distribusi laut dan darat yang memerlukan pengawasan lebih masif.

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow