Buron 10 Bulan, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap di Pasuruan

Seorang pemuda berinisial RM, buron kasus pencabulan anak di bawah umur selama 10 bulan di Bangkalan, akhirnya ditangkap polisi saat tertidur lelap di Pasuruan. Penangkapan dramatis itu terjadi setelah rumah persembunyiannya dikepung polisi tanpa memberi ruang untuk melarikan diri seperti yang pernah dilakukannya sebelumnya.

Dec 4, 2025 - 10:24
 0
Buron 10 Bulan, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap di Pasuruan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus pencabulan anak di bawah umur, didampingi salah satu perwira Polres Bangkalan, Rabu (3/12/2025).

KABAR RAKYAT,BANGKALAN– Pelarian RM (18), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bangkalan, akhirnya berakhir.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan, ia ditangkap polisi saat sedang tertidur lelap di sebuah rumah di Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 02.00. RM tidak sempat melakukan perlawanan. Polisi telah mengepung rumah yang menjadi tempat persembunyiannya sehingga tidak ada celah bagi tersangka untuk kabur.

Menurut polisi, RM sebelumnya pernah ditangkap pada awal penyelidikan kasus tersebut. Namun ia berhasil meloloskan diri dengan cara nekat terjun ke sungai saat proses penangkapan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut keberhasilan jajaran Satreskrim merupakan hasil kerja keras tim serta informasi warga yang membantu pelacakan keberadaan pelaku.

“Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2025 ini akhirnya membuahkan hasil. RM yang buron selama 10 bulan berhasil kami tangkap di wilayah Pasuruan,” ujar Hafid.

Dia menjelaskan, korban dalam kasus ini merupakan kekasih RM sendiri yang masih berusia di bawah umur. Tersangka diduga membujuk korban hingga terjadi hubungan badan berulang dan berujung kelahiran seorang bayi yang kini berusia lima bulan.

“Modusnya bujuk rayu sehingga korban terjerumus dalam hubungan tersebut. Ini tentu sangat memprihatinkan, terlebih korban adalah anak di bawah umur,” kata Hafid.

Setelah penangkapan, RM langsung dibawa ke Markas Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mendalami sejumlah bukti dan keterangan guna menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan mendalam,” kata Hafid menegaskan.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrayanto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkalan yang dinilainya telah bekerja maksimal. Ia menilai penangkapan tersebut memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dan semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Hendra.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama karena banyak peristiwa kekerasan seksual berawal dari kesempatan dan minimnya pengawasan lingkungan.

“Kami juga berharap kepolisian terus konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya perundungan dan pelecehan seksual,” kata Hendra.

Menurut Hendra, meningkatnya kasus kekerasan seksual pada remaja harus menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan kondisi psikologis dan pergaulan anak-anak.

“Banyak kekerasan dilakukan oleh anak usia sekolah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

 

Penulis: Luhur Utomo

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow