Disperinaker Bangkalan Gandeng Kejaksaan Awasi Penyaluran BMU Dana DBHCHT

Disperinaker Bangkalan menggandeng Kejari Bangkalan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BMU dari dana DBHCHT. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bantuan bagi pelaku IKM tersalurkan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dec 9, 2025 - 18:59
 0
Disperinaker Bangkalan Gandeng Kejaksaan Awasi Penyaluran BMU Dana DBHCHT
Acara Disperinaker Bangkalan menggandeng Kejari Bangkalan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BMU dari dana DBHCHT

KABAR RAKYAT,BANGKALAN– Di bawah kepemimpinan baru Jemmi Tria Purnama, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan menggandeng Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk mengawal proses penyaluran Bantuan Modal Usaha (BMU) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Langkah ini dipilih untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam program dukungan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kepala Disperinaker Bangkalan menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahap penyaluran bantuan berjalan sesuai regulasi. Proses itu mencakup pendataan penerima, pengadaan barang, hingga distribusi BMU.

“Kami ingin program ini berjalan bersih dan tepat sasaran. Dengan pendampingan Kejaksaan, kami berharap tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Di sisi lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bangkalan, Emadian Prihartono, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terkait penggunaan dana DBHCHT. Pendampingan itu berupa asistensi hukum, supervisi administrasi, serta pemberian masukan agar semua prosedur pengadaan dan penyaluran tepat aturan.

Program BMU yang bersumber dari DBHCHT difokuskan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan kapasitas alat produksi para pelaku IKM di Bangkalan. Sinergi bersama Kejaksaan diharapkan mampu menjamin pelaksanaan program secara profesional dan memberikan dampak nyata bagi perkembangan UMKM lokal.

Disperinaker Bangkalan menyebut bahwa pengawalan aparat penegak hukum tidak semata bentuk pengawasan, melainkan juga perlindungan hukum bagi pelaksana program dan penerima bantuan.

Kepala Bidang Industri Non Agro Disperinaker Bangkalan, Uzaimah, menyampaikan bahwa proses pengadaan telah memasuki tahap surat pesanan dan pengiriman barang. Bantuan akan segera disalurkan kepada 336 penerima IKM dari 12 bidang usaha.

Penyaluran BMU dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 di Sentra IKM Labang, Bangkalan. Pemerintah daerah berharap program ini mampu memperkuat daya saing pelaku IKM dan menambah produktivitas sektor ekonomi lokal.

Penulis: Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow