Kasus Perusakan 159 Ribu Pohon Kopi Ijen Bondowoso, PTPN Serahkan Sepenuhnya ke APH

PTPN I Regional 5 menegaskan tidak ikut campur dalam proses hukum terkait perusakan 159 ribu pohon kopi di Ijen, Bondowoso. Perusahaan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sambil memastikan keberlanjutan kebun dan perlindungan pekerja.

Nov 21, 2025 - 00:56
Nov 21, 2025 - 01:00
 0
Kasus Perusakan 159 Ribu Pohon Kopi Ijen Bondowoso, PTPN Serahkan Sepenuhnya ke APH
Foto Ilustrasi: Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di area perkebunan kopi Ijen, Bondowoso, yang mengalami kerusakan parah. Sejumlah pohon kopi dan pepohonan besar tampak tumbang.

KABAR RAKYAT,BONDOWOSO– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 menegaskan seluruh proses hukum terkait perusakan 159 ribu pohon kopi oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di wilayah Ijen sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Perusahaan memastikan tidak akan mencampuri jalannya penanganan kasus.

Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, mengatakan pihaknya menghormati penuh mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami tidak melakukan intervensi apa pun. Semua kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Ia berharap proses hukum berjalan objektif, terang, dan adil sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak. Menurut dia, transparansi merupakan prinsip yang dijaga perusahaan.

Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional,” kata Setiyobudi.

Ia menambahkan bahwa PTPN I Regional 5 berkepentingan menjaga integritas dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

Insiden yang terjadi di area kebun itu mencakup penebangan tanaman kopi seluas kurang lebih 80 hektare, dengan total sekitar 159.800 pohon yang rusak.

Selain merusak tanaman, pelaku juga menutup akses jalan menuju kebun dan merusak fasilitas pendukung operasional, termasuk kantor afdeling.

Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk tekanan psikologis yang dialami pekerja dan warga sekitar.

PTPN I Regional 5 mencatat potensi kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Namun Setiyobudi menegaskan nilai ekonomi bukan satu-satunya dampak besar yang muncul.

Dampak terbesar justru dirasakan masyarakat kebun yang menggantungkan hidup dari kegiatan produksi,” ujarnya.

Sedikitnya 3.500 pekerja kebun terdampak langsung akibat terhentinya sebagian aktivitas produksi.

Mereka kehilangan pekerjaan harian yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.

Kondisi itu mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar pekerja, mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan anak.

Setiyobudi menambahkan, keberlangsungan perkebunan kopi sangat memengaruhi perputaran ekonomi di wilayah sekitar. Ketika aktivitas produksi terganggu, seluruh rantai ekonomi lokal ikut melemah.

PTPN I Regional 5 menegaskan tetap menjaga aset negara berupa kebun kopi melalui pengawasan terstruktur dan peningkatan koordinasi dengan aparat keamanan.


Kebun ini adalah HGU aktif seluas sekitar 7.856 hektare yang wajib kami kelola dan jaga,” katanya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow