KPK Warning! Pokir DPRD dan Hibah Pemkab Bondowoso Jadi Titik Rawan Korupsi
KPK menyoroti program hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bondowoso

BONDOWOSO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bondowoso.
KPK menilai, program tersebut rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemkab Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Wahyudi, Pemkab Bondowoso harus melakukan mitigasi agar praktik penyaluran hibah maupun pelaksanaan pokir tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Yang perlu dimitigasi, antara lain perencanaan pokir yang tidak tepat waktu, pokir yang tidak sesuai mekanisme dan aturan, tidak sinkron antara usulan dengan kebutuhan, hingga adanya pokir yang lintas daerah pemilihan (Dapil) anggota dewan,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya verifikasi dan validasi penerima hibah. Wahyudi mencontohkan adanya proposal yang terlambat masuk tetapi tetap disetujui.
“Hal seperti ini menjadi isu di Bondowoso. OPD harus benar-benar melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan,” tegasnya.
Wahyudi juga memaparkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Bondowoso.
Tercatat skor kinerja pencegahan korupsi naik dari 87,48 poin pada 2023 menjadi 88,64 poin di 2024. Kenaikan ini disebut sebagai sinyal adanya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam dua tahun terakhir, skor SPI Bondowoso turun signifikan, dari 71,34 poin pada 2023 menjadi 66,01 poin pada 2024 atau anjlok 5,33 poin.
Artinya, meski secara administrasi ada perbaikan, namun dari perspektif publik dan pemangku kepentingan eksternal, integritas penyelenggara pemerintahan di Bondowoso dinilai menurun.
Bahkan, secara internal masih ditemukan risiko tinggi terkait potensi penyalahgunaan anggaran, pengelolaan SDM, serta lemahnya integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Temuan ini jangan dianggap sekadar catatan kelemahan. Harus jadi bahan perbaikan agar tata kelola daerah semakin bersih. Kami hadir di sini bukan untuk menghukum, tetapi untuk mendorong perbaikan sistem,” ujar Wahyudi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan. Sebab, catatan tahun 2025 menunjukkan dominasi metode pengadaan langsung dan e-purchasing. Tanpa pengawasan ketat, model pengadaan itu rawan praktik kolusi.
“Kami berharap para pemangku kepentingan di Bondowoso mengambil langkah tegas memperbaiki tata kelola. Integritas bukan hanya kewajiban individu, tapi komitmen bersama agar setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Wahyudi.
What's Your Reaction?






