Perhutanan Sosial di Jember Jadi Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ektrem
KABAR RAKYAT,JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mempercepat penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial sebagai upaya mengintegrasikan kebijakan kehutanan nasional ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Staf Menteri Kehutanan Danik Eka Rahmaningtiyas menilai langkah Pemkab Jember menunjukkan kesigapan daerah menindaklanjuti kebijakan pusat agar tidak berhenti pada tataran konsep.
Menurut Danik, perencanaan yang cepat dan terukur menjadi kunci keberhasilan program perhutanan sosial.
“Dari diskusi awal, gagasan langsung diterjemahkan ke dalam perencanaan. Ini penting agar perhutanan sosial tidak hanya menjadi wacana,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Penyusunan masterplan IAD dimulai sejak Agustus 2025 melalui diskusi antara Danik dan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Jember menyatakan komitmen menjadikan perhutanan sosial sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Utamanya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Tahapan penyusunan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman teknis lintas sektor hingga pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Masterplan IAD Green Investment Perhutanan Sosial yang digelar Bappeda Jember pada 9 Desember 2025. Rapat tersebut melibatkan 21 instansi lintas sektor.
Penyusunan masterplan IAD ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan perhutanan sosial, yang menekankan pengelolaan hutan berbasis partisipasi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kawasan hutan di Kabupaten Jember mencapai 121.793,26 hektare, dengan 74.366,98 hektare di antaranya berada di kawasan Perhutani.
Hingga saat ini, Jember telah menerbitkan 11 Surat Keputusan Perhutanan Sosial, memproses 11 SK lainnya, serta memiliki 69 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang mengelola sektor agroforestri dan wisata alam.
Sebelumnya, pada November 2025, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan luas perhutanan sosial di Jember mencapai sekitar 41 ribu hektare.
Dia menegaskan kawasan tersebut harus menjadi instrumen pengentasan kemiskinan ekstrem, terutama melalui pengembangan komoditas kopi, dengan dukungan pemerintah pusat berupa bibit, pelatihan, dan pengawasan.
“Kami kawal agar perhutanan sosial benar-benar dimanfaatkan masyarakat miskin ekstrem dan tidak disalahgunakan,” katanya pada November 2025 lalu.(den)
What's Your Reaction?