Kejari Bondowoso Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GP Ansor ke Penyidikan

Kejari Bondowoso resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah GP Ansor tahun 2024 ke tahap penyidikan. Diduga, dana Rp1,36 miliar untuk seragam anggota diselewengkan hingga menyebabkan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Oct 24, 2025 - 13:31
Oct 24, 2025 - 13:49
 0
Kejari Bondowoso Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GP Ansor ke Penyidikan
Foto Ilustrasi

BONDOWOSO– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso kini memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan intensif dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah senilai miliaran rupiah.

Dana itu sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan seragam anggota GP Ansor di seluruh kecamatan.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak menerima laporan resmi dari masyarakat. 

Laporan tersebut disertai dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi kegiatan di lapangan.

Menurut Adi, dari hasil Pulbaket itu ditemukan indikasi awal yang cukup kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan hibah tersebut.

“Pulbaket ini menjadi langkah awal kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya kami serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (24/8/2025).

Dana hibah yang menjadi sorotan mencapai Rp1,36 miliar. 

Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 dan dialokasikan khusus untuk pengadaan seragam bagi anggota GP Ansor Bondowoso.

Namun, dari hasil penelusuran kejaksaan, muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Dari hasil penelusuran kami, ada ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan,” tegas Adi.

Dugaan penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dalam laporan keuangan, dana hibah tersebut dibagi ke beberapa tingkatan organisasi. 

Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso dilaporkan menerima Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, dan sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa masing-masing menerima Rp100 juta.

Namun, temuan awal menunjukkan fakta yang jauh berbeda. Ranting hanya menerima sekitar Rp1,5 juta, jauh dari alokasi yang seharusnya, setelah dana Rp100 juta itu dicairkan.

“Ini jelas tidak sesuai dengan perencanaan awal dan menjadi salah satu fokus pemeriksaan kami,” ujar Adi.

Modus yang digunakan, lanjutnya, adalah melalui program pengadaan seragam anggota. Namun hasil pemeriksaan di lapangan memperlihatkan jumlah seragam yang disalurkan sangat minim, hanya sekitar 10 hingga 25 stel per ranting. Bahakan diduga ada peneruma yang fiktif. Tanda tangan dan identitas dipalsukan.

Padahal, jika sesuai nilai pengadaan, seharusnya jumlahnya jauh lebih banyak.

“Dari nilai pengadaan yang dilaporkan, seharusnya jumlah seragam jauh lebih banyak. Ini yang sedang kami dalami,” kata Adi menegaskan.

Hasil pantauan sementara menunjukkan nilai realisasi belanja seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya sekitar Rp350 juta, atau kurang dari sepertiga total anggaran hibah.

Selisih anggaran yang mencapai hampir Rp1 miliar kini menjadi fokus utama penyidikan tim Pidsus Kejari Bondowoso.

Tim tengah memeriksa berbagai dokumen, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik dari unsur GP Ansor maupun pihak penyedia barang.

Kejari memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana hibah digunakan sesuai peruntukannya. Bila ada penyimpangan, tentu akan kami tindak,” tambahnya.

Adi menegaskan, meskipun kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejari Bondowoso belum menetapkan tersangka. 

Pihaknya masih menunggu hasil pendalaman penyidikan oleh tim Pidsus yang kini bekerja intensif mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim Pidsus. Nanti setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, tentu akan ada pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Adi.

Kasus ini menjadi perhatian publik Bondowoso karena menyangkut lembaga besar yang dikenal dekat dengan basis masyarakat. Kejari diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan secara tuntas agar kepercayaan publik terhadap penggunaan dana hibah pemerintah tetap terjaga.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow