PTPN I Regional 5 Dorong Padat Karya dan TJSL sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan Desa di Jember

Melalui pola kerja borongan, perusahaan membuka akses kerja bagi belasan ribu warga dari enam desa di sekitar Kebun Silosanen. Skema ini dirancang inklusif, tanpa persyaratan pendidikan maupun keterampilan khusus, sehingga dapat menjangkau kelompok masyarakat rentan yang sulit terserap sektor formal.

Dec 13, 2025 - 17:40
Dec 13, 2025 - 17:41
 0
PTPN I Regional 5 Dorong Padat Karya dan TJSL sebagai Strategi Pengentasan Kemiskinan Desa di Jember
PTPN I Regional 5 bersama warga

KABAR RAKYAT, JEMBER — Di tengah tantangan kemiskinan pedesaan dan minimnya lapangan kerja formal, PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menempatkan skema padat karya dan program sosial sebagai instrumen strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan di wilayah sekitar perkebunan di Kabupaten Jember.

Melalui pola kerja borongan, perusahaan membuka akses kerja bagi belasan ribu warga dari enam desa di sekitar Kebun Silosanen. Skema ini dirancang inklusif, tanpa persyaratan pendidikan maupun keterampilan khusus, sehingga dapat menjangkau kelompok masyarakat rentan yang sulit terserap sektor formal.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, menegaskan bahwa pendekatan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja berbasis desa.

“Padat karya memberi ruang bagi masyarakat desa untuk memperoleh penghasilan rutin sekaligus memperkuat daya beli lokal,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Dari sisi kesejahteraan, perusahaan mencatat pekerja borongan dengan produktivitas tinggi berpeluang memperoleh pendapatan setara hingga melampaui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember, dengan sistem pembayaran berbasis volume kerja yang dilakukan secara profesional dan tepat waktu.

PTPN I Regional 5 juga meluruskan sejumlah persepsi publik terkait status ketenagakerjaan warga. Plt Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL, M. Syaiful Rizal, menjelaskan bahwa pencantuman status “karyawan BUMN” dalam dokumen kependudukan sebagian warga tidak menunjukkan hubungan kerja formal.

“Warga tersebut adalah pekerja borongan. Status di KTP muncul dari proses pendataan e-KTP pada masa lalu dan bukan berasal dari kebijakan perusahaan,” katanya.

Terkait isu permukiman, Rizal memastikan warga tidak tinggal di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU). Letak permukiman berada di luar wilayah kebun, meski akses jalan menuju desa melewati area perkebunan.

Selain membuka lapangan kerja, kontribusi perusahaan juga diwujudkan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Sepanjang 2024–2025, PTPN I Regional 5 menyalurkan bantuan senilai Rp851,5 juta di Jember, mencakup bantuan pangan, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan fasilitas sosial, penanganan stunting, hingga program mudik gratis.

“Program TJSL kami jalankan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kabupaten agar tepat sasaran dan berdampak jangka panjang,” kata Setiyobudi.

Dengan pendekatan padat karya dan intervensi sosial berkelanjutan, PTPN I Regional 5 menegaskan perannya tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga mitra pembangunan desa dalam mengatasi persoalan kemiskinan secara struktural.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow