Razia Warkop Remang Jabon, Wabup Sidoarjo Amankan Seratus LC dan Dugaan Miras Ilegal
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana memimpin razia warkop remang-remang di Kecamatan Jabon. Dalam operasi tersebut, sekitar 100 Lady Companion (LC) diamankan dan menjalani skrining HIV/AIDS, sementara dua lokasi diduga menjual minuman keras ditindak.
SIDOARJ – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta desakan DPRD, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan razia terhadap sejumlah warung kopi remang-remang di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, Sabtu (4/7/2026) malam. Operasi tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Razia dilakukan bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Jabon. Operasi menyasar tempat karaoke yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan dua tempat karaoke yang beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Selain itu, sekitar 100 perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan maupun Lady Companion (LC) turut diamankan untuk didata di Kantor Kecamatan Jabon.
Tak hanya pendataan, seluruh perempuan yang terjaring juga menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan angka penyebaran HIV/AIDS yang masih tergolong tinggi di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
"Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak," ujar Mimik.
Mimik mengungkapkan, saat operasi berlangsung diduga telah terjadi kebocoran informasi sehingga sejumlah tempat karaoke memilih tutup sebelum petugas tiba di lokasi.
Meski demikian, petugas masih menemukan dua lokasi yang diduga menjual minuman keras. Seluruh pekerja di lokasi tersebut kemudian didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai langkah antisipatif.
Menurut Mimik, sebagian besar perempuan yang bekerja sebagai LC berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo. Mereka diketahui mulai bekerja sejak sore hingga dini hari.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan, meski sebagian lokasi berada di bawah kewenangan instansi lain.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Selain penindakan, Pemkab Sidoarjo juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dengan terus melakukan penertiban terhadap lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi, meningkatkan edukasi kesehatan kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan sosial bagi para pekerja yang terjaring razia.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan diperkuat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban tersebut. Sikap itu diambil setelah DPRD menerima berbagai aduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa di Kecamatan Jabon mengenai maraknya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik asusila.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan pihaknya mendukung penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan tanpa mengganggu pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara legal.
"Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar murni berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan," tegas Rizza.
Menurutnya, Kecamatan Jabon selama ini dikenal sebagai kawasan yang religius. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai moral masyarakat.
Penulis : Amri
What's Your Reaction?