Kasus Oknum Setwan Lamongan Masuki Tahap Akhir, Sekda Pastikan Sanksi Segera Dijatuhkan Resmi

Pemkab Lamongan memastikan proses pemberhentian oknum staf Sekretariat DPRD berinisial HP memasuki tahap akhir. Sekda Lamongan menyebut sanksi disiplin segera dijatuhkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan internal dan penyusunan BAP rampung.

Jul 6, 2026 - 16:09
 0
Kasus Oknum Setwan Lamongan Masuki Tahap Akhir, Sekda Pastikan Sanksi Segera Dijatuhkan Resmi
Gedung DPRD Lamongan.

LAMANGON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memastikan proses pemberhentian seorang oknum staf di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP telah memasuki tahap akhir. Penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut disebut tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (6/7/2026).

"Prosesnya sudah berjalan. Dipastikan sebentar lagi," kata M. Nalikan.

Menurut Nalikan, seluruh tahapan administrasi telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan disiplin ASN. Pemerintah daerah kini tinggal menuntaskan proses akhir sebelum keputusan pemberhentian resmi diterbitkan.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan HP telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kabupaten Lamongan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebagai dasar penjatuhan sanksi.

Penyusunan BAP dilakukan melalui tiga kali pemeriksaan. Proses investigasi diawali oleh tim pemeriksa internal Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan yang melibatkan Bagian Umum dan Bagian Persidangan guna mengumpulkan fakta serta keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan HP.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. HP sebelumnya dilaporkan digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Tuban pada 16 Februari 2026.

Penggerebekan itu disebut bermula dari laporan yang diajukan oleh istri sah HP atas dugaan perselingkuhan. Peristiwa tersebut kemudian memicu tuntutan agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin ASN.

Di sisi lain, kuasa hukum istri HP dari LBH Mawwadah Lamongan, Indahwan Suciningati, menilai proses pemberian sanksi berjalan terlalu lambat. Menurutnya, keterlambatan tersebut diduga dipengaruhi adanya intervensi dari pihak tertentu.

"Dugaannya begitu, sehingga lamban pemberian sanksinya. Intervensinya dari dalam sendiri, dari DPRD Lamongan," tegas Indah.

Meski demikian, Indah menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah benar-benar menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap penyelesaian kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN tanpa pandang bulu.

Penulis : Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow