Alokasi BTT Naik, Pemkab Bondowoso Sebut untuk Rasionalisasi Anggaran
Penambahan ini sempat menjadi sorotan, mengingat pada APBD sebelumnya Pemkab sudah mengalokasikan sekitar Rp. 4 miliar lebih untuk BTT.

KABAR RAKYAT,BONDOWOSO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali menambah alokasi anggaran untuk pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Penambahan ini sempat menjadi sorotan, mengingat pada APBD sebelumnya Pemkab sudah mengalokasikan sekitar Rp. 4 miliar lebih untuk BTT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut bukan semata-mata untuk memperbesar pos belanja darurat, tetapi lebih pada upaya rasionalisasi serta penampungan selisih anggaran dari pos-pos sumber dana yang bersifat spesifik.
“Sebenarnya BTT kita kemarin itu ada Rp4 miliar sekian, kemudian berkurang Rp700 juta karena sudah digunakan, jadi masih ada sisa. Nah, kenapa sekarang ditambah lagi? Pertama, ada banyak pekerjaan yang sumber dananya spesifik, dan itu tidak bisa direalisasikan. Jadi sementara ditampung di BTT. Nantinya tetap digunakan sesuai peruntukannya, bahkan kalau tidak terpakai akan menjadi Silpa untuk dilaksanakan di tahun depan,” ungkapnya, Jum'at (19/9/2025).
Sekda menegaskan, BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi hal-hal darurat yang sifatnya mendesak, terutama untuk kepentingan masyarakat banyak.
Misalnya penanganan bencana banjir, puting beliung, hingga bencana sosial yang berpotensi merusak infrastruktur.
“BTT itu memang untuk bantuan tidak terduga. Bisa karena bencana alam maupun bencana sosial. Kalau ada kekisruhan yang menyebabkan infrastruktur rusak, maka bisa diperbaiki dari situ. Jadi intinya untuk hal-hal yang urgen dan harus segera ditangani karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kajian Bappeda terkait alasan penambahan BTT hingga Rp8 miliar, Fathur Rozi menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar soal memperbesar belanja tidak terduga.
“Ini bukan semata menambah BTT. Tapi memang ada kebutuhan rasionalisasi untuk menampung selisih anggaran yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena terbentur aturan teknis. Jadi ditampung dulu di BTT. Nantinya akan menjadi Silpa dan dipakai pada tahun anggaran 2026,” terang Sekda.
Sementara itu, terkait adanya pengurangan pada pos bantuan sosial (bansos), ia menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
“Pengurangan bansos ini karena aturan. Jadi yang sudah pernah mendapatkan tidak boleh ganda. Ini murni penyesuaian regulasi, bukan soal pemangkasan sepihak,” tambahnya.
Dengan demikian, Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa penambahan anggaran BTT bukan sekadar menumpuk belanja darurat, melainkan strategi fiskal agar kelebihan anggaran yang tidak dapat direalisasikan sesuai aturan bisa dialokasikan sementara, untuk kemudian dimanfaatkan di tahun berikutnya.
What's Your Reaction?






