Demo Besar Guncang Aceh Singkil, PT Nafasindo Diduga Lalai Terapkan Standar K3
Ratusan buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Aceh Singkil menuntut PT Nafasindo bertanggung jawab atas dugaan kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga menyebabkan dua pekerja meninggal dunia.
ACEH SINGKIL – Sejumlah massa aksi yang terdiri dari buruh dan mahasiswa menggelar demonstrasi menuntut pertanggungjawaban PT Nafasindo terkait dugaan kelalaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Senin (18/5/2026).
Aksi digelar di tiga titik berbeda, yakni di depan gerbang perusahaan, halaman Kantor DPRK Aceh Singkil, serta di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti meninggalnya dua pekerja yang diduga terjadi di lingkungan kerja perusahaan perkebunan sawit itu. Mereka menilai hingga kini belum ada tanggung jawab terbuka dari pihak perusahaan terhadap kasus tersebut.
“Ada pekerja yang sudah mengabdi selama 15 tahun, namun hingga kini belum ada laporan polisi maupun kejelasan terkait hak ahli waris,” ujar Muhlis saat menyampaikan orasi.
Massa menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan diduga akibat lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Dalam tuntutannya, massa meminta perusahaan membuka data penerapan K3 dan hasil investigasi internal terkait kasus kematian pekerja tersebut.
Selain itu, mereka mendesak perusahaan segera membayarkan hak ahli waris korban sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak hanya itu, demonstran juga meminta operasional perusahaan dihentikan apabila standar keselamatan kerja dinilai tidak terpenuhi. Mereka bahkan mendesak pencopotan pihak-pihak yang dianggap menutupi kasus tersebut.
Massa aksi memberikan ultimatum kepada manajemen perusahaan agar segera memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan. Mereka mengancam akan terus melanjutkan aksi apabila tidak ada respons konkret.
Aksi kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Aceh Singkil. Dalam kesempatan itu, massa meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang dinilai menyangkut keselamatan buruh.
Di hadapan pemerintah daerah yang diwakili Safriadi Oyon, massa mendesak pembentukan tim audit K3 independen dalam waktu tujuh hari kerja.
Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja di perusahaan.
Selain itu, massa meminta pemerintah daerah ikut mengawal pembayaran hak ahli waris korban dan mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami ingin ada komitmen tertulis dari pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata salah satu perwakilan massa.
Setelah dari Kantor Bupati, aksi dilanjutkan ke Kantor DPRD Aceh Singkil. Di hadapan anggota dewan, massa mendesak agar DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manajemen perusahaan serta aparat penegak hukum.
Mereka juga meminta DPRD mendorong aparat kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk mengusulkan red notice apabila diperlukan.
Selain itu, massa mendesak DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengawal proses hukum hingga kasus tersebut masuk ke meja persidangan.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Sepanjang aksi, massa terus menyerukan tuntutan keadilan bagi para korban serta perlindungan terhadap hak-hak buruh di Aceh Singkil.
Penulis : Gusti
What's Your Reaction?