Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Soroti Kinerja Camat dan Permasalahan Desa

Ia menyoroti banyaknya kasus yang terjadi di Desa, bahkan sampai menyeret aparatur Desa ke proses hukum

Apr 23, 2025 - 18:09
Apr 23, 2025 - 19:31
 0
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Soroti Kinerja Camat dan Permasalahan Desa
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi saat ditemui usai rapat

BONDOWOSO– Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menegaskan pentingnya evaluasi kinerja para Camat, mengingat peran strategis Kecamatan sebagai penghubung antara Pemerintah Daerah dan Desa. Dalam evaluasi yang digelar baru-baru ini, Komisi I memberikan catatan serius terhadap kinerja camat dan sejumlah persoalan yang terjadi di tingkat desa selama tahun 2024.

"Evaluasi kepada camat tentu ada, karena camat adalah kepanjangan tangan dari Pemda ke desa. Kita wanti-wanti agar kekurangan di 2024 tidak terulang lagi di 2025," ujar Setyo Budi, Rabu (23/04/2025).

Ia menyoroti banyaknya kasus yang terjadi di Desa, bahkan sampai menyeret aparatur Desa ke proses hukum. Wakil rakyat yang akrab disapa Budi itu berharap melalui rapat evaluasi ini, hal-hal serupa tidak akan kembali terjadi di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, muncul pula indikasi adanya camat yang tidak menempati Rumah Dinas. Menanggapi hal itu, Budi mengaku belum mendapat informasi rinci, namun menyambut baik peran media dalam mengangkat isu tersebut.

"Kalau memang ada yang tidak menempati rumah dinas, tentu akan jadi bahan evaluasi kami ke depan. Karena bisa menghambat kinerja, apalagi kalau rumah pribadi Camat terlalu jauh dari kantor," jelasnya.

Ia juga menyinggung soal tanggung jawab Camat dalam hal pengawasan dan pembinaan desa, terutama terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang membutuhkan rekomendasi dari Camat. Budi menegaskan pentingnya Camat bersikap proaktif dalam proses ini, karena DPRD hanya memiliki batasan hingga ke tingkat Kecamatan.

Terkait pengawasan DD, Budi mengungkapkan hasil Rakerda bersama Inspektorat yang menunjukkan keterbatasan jumlah auditor. Dari kebutuhan sekitar 70 auditor untuk seluruh desa di Bondowoso, saat ini hanya tersedia 27 orang.

"Ini tentu jadi kendala besar dalam melakukan pengawasan menyeluruh. Wajar kalau kemudian muncul kasus-kasus di desa," katanya.

Isu lain yang mencuat adalah pencairan APBDes tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Padahal, menurutnya, Musdes merupakan prosedur wajib sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

"Kalau benar APBDes ditetapkan tanpa Musdes, ini kacau. Musdes itu wajib. Dan kami akan memberi perhatian khusus terhadap kecamatan-kecamatan yang desanya bermasalah, meskipun tadi pak camat sedang mendampingi kunjungan Bupati," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow