Satpol PP Situbondo Perkuat Penindakan Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai
Pemerintah Kabupaten Situbondo memperkuat Satpol PP dan Tim BKC melalui peningkatan kapasitas bersama Bea Cukai dan DPRD untuk menekan peredaran rokok ilegal di jalur darat dan laut.
KABAR RAKYAT,SITUBONDO— Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo terus diperkuat. Puluhan anggota Tim Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mendapatkan peningkatan kapasitas melalui pembekalan materi dan simulasi penindakan yang melibatkan Bea Cukai Jember, anggota DPRD, serta lintas instansi terkait.
Sedikitnya 25 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tersebut. Mereka dibekali materi teknis hingga simulasi praktik lapangan, mulai dari proses identifikasi hingga tahapan penindakan terhadap rokok ilegal.
Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Syaifullah menekankan pentingnya penguasaan materi dan kejelian tim dalam mengidentifikasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam tim pemberantasan BKC ilegal di daerah.
“Karena Satpol PP merupakan bagian dari Tim Pemberantasan Rokok Ilegal, maka sudah sepatutnya mereka memiliki kompetensi yang memadai dan benar-benar menguasai materi,” ujar Syaifullah saat memberikan pembekalan di Aula Wisata Bahari Pasir Putih, Kamis (17/12/2025).
Mantan Sekretaris Daerah Situbondo itu juga mengingatkan bahwa seluruh upaya pemberantasan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Koordinasi dengan Bea Cukai menjadi kunci agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mereka harus bekerja sesuai undang-undang, berkoordinasi dengan Bea Cukai, mampu mengidentifikasi rokok ilegal, dan melakukan penindakan secara humanis. Itu yang sangat saya tekankan,” kata Syaifullah.
Ia menambahkan, pendekatan humanis penting agar masyarakat tidak merasa disalahkan. Menurutnya, ketelitian dalam meneliti pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan Indra Permana Aditya menyebutkan bahwa peningkatan kapasitas Tim BKC ini bertujuan meminimalkan peredaran dan penyebaran rokok ilegal di Situbondo.
“Kabupaten Situbondo memiliki jalur transportasi darat dan laut, sehingga potensi peredarannya cukup besar dan harus terus diperketat,” ujarnya.
Indra menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3/11/431.013/2025 tentang Tim Pencari Informasi dan Pendampingan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Situbondo.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?