Raperda Ijen Tirta Dibahas Lagi, DPRD Ingin Tata Ulang Struktur dan Fokus Tingkatkan PAD
Jangan sampai seperti yang sekarang, lebih besar pasak daripada tiang. Itu juga diakui oleh perhimpunan pengguna air nasional.
KABAR RAKYAT, BONDOWOSO — Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menegaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Ijen Tirta merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sempat tertunda beberapa tahun lalu.
Hal itu disampaikan usai rapat paripurna DPRD tentang nota penjelasan Bupati Bondowoso terhadap Raperda tersebut.
Menurut Dhafir, DPRD sebelumnya telah membahas pengajuan raperda serupa, namun terkendala oleh belum selesainya hasil audit yang diminta oleh dewan.
“Alhamdulillah, mungkin sekarang sudah selesai, dan kemudian draftnya diserahkan kembali kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan Perusda Ijen Tirta diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi di tubuh PDAM Bondowoso, termasuk perbedaan pandangan dan persoalan manajemen internal. Dengan perubahan status menjadi Perusda, struktur organisasi dan sistem manajemen akan ikut berubah secara signifikan.
“Ketika Ijen Tirta nanti ditetapkan, tentu manajemennya berubah, strukturnya berubah. Tidak otomatis pejabat yang sekarang sekaligus menjadi direktur. Kalau di PDAM itu hanya ada direktur dan kepala bagian, sementara di Perusda Ijen Tirta nanti ada direktur utama dan beberapa direktur yang masing-masing punya bidang kerja tersendiri,” jelasnya.
Dhafir menambahkan, dalam struktur baru tersebut juga akan ada pemisahan tugas dan fungsi antara unit air minum dan unit Ijen Water yang sebelumnya berada dalam satu manajemen. Dengan begitu, pengelolaan akan menjadi lebih fokus dan profesional sesuai bidang masing-masing.
“Ke depan, ini akan dipisah. Akan beda manajemen. Maka otomatis strukturnya berubah dan harus dilakukan penataan kembali. Kita ingin segera menuntaskan pembahasan ini agar semua pihak bisa clear, dan perusahaan daerah ini bisa fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Selama ini, lanjut Dhafir, PDAM Bondowoso belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan modal dan subsidi yang cukup besar.
“Yang pertama tentu ada kewajiban setor PAD. Selama ini kan tidak ada. Padahal modal penyertaan kita cukup besar, totalnya sekitar Rp24 miliar sejak PDAM berdiri tahun 1989, ditambah subsidi sekitar Rp14 miliar,” ungkapnya.
Politikus F-PKB itu menilai, dengan modal dan dukungan sebesar itu seharusnya PDAM mampu memberikan pemasukan kepada daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kondisi keuangan perusahaan dinilai belum sehat.
“Masuk akal nggak 70 persen kepala keluarga di Bondowoso menggunakan aliran PDAM? Kan nggak mungkin. Maka melalui Perusda Ijen Tirta nanti, direktur maupun direksi harus mampu melakukan efisiensi dan berpikir bagaimana meningkatkan PAD,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pembenahan total agar Perusda Ijen Tirta tidak mengalami nasib serupa seperti PDAM sebelumnya yang dinilai lebih besar pengeluaran daripada pendapatan.
“Jangan sampai seperti yang sekarang, lebih besar pasak daripada tiang. Itu juga diakui oleh perhimpunan pengguna air nasional,” ujarnya.
Dhafir mengibaratkan perubahan ini sama halnya dengan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau OPD berubah, maka pejabatnya dilantik lagi. Artinya, tidak secara otomatis menempati kursi yang sama. Begitu juga dengan Perusda Ijen Tirta nanti,” pungkasnya.
Langkah DPRD Bondowoso ini diharapkan menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola perusahaan air minum di daerah, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan pelayanan publik dan kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi sumber pendapatan baru dari sektor air bersih.
What's Your Reaction?